Sabana Kaba, Bengkulu—Satreskrim Polres Bengkulu Utara menangkap seorang petani berinisial MA warga Desa Air Merah Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Propinsi Bengkulu, karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri di rumah tetangga.
BACA JUGA : Kedapatan Simpan Shabu, Dua Pemuda Ini Digiring ke Kantor Polisi
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setya Hartanto, S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Jery Nainggolan S.Ik., saat press Conference Senin (31/05/21) mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan istrinya dengan LP/B/1058/V/2021/SPKT/Polres Bengkulu Utara/Polda Bengkulu tanggal 25 Mei 2021.
”Tersangka kami tangkap dirumahnya hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekira Pukul 17.30 Wib.” Ungkap Kasat Reskrim.
Dijelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban berawal saat tersangka yang baru pulang dari rumah orang tuanya untuk urut, kemudian istri tersangka berkata kenapa “KAU NGAPO KULAR KILIR LAH 2 (DUA) KALI SEHARIAN, KELAK JATUH PULO (JATUH DARI MOTOR)” kemudian pelaku menjawab “NGAPO KAU PEDULI KEK AKU, PATAH TANGAN KAU KELAK (SAMBIL MEMBENTAK)”.
Setelah mendengar perkataan istrinya tersangka emosi dan mengejar istrinya yang lari ke rumah tetangga, dan dirumah tetangganya tersebut, tersangka langsung masuk ke dalam ruang tamu dan langsung berdiri di depan korban dan memukul kepala korban bagian kiri dan kanan dengan kedua tangannya.
“Tidak hanya sampai disitu, kemudian pelaku langsung menendang bagian pipi kanan korban dengan menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kali, dan tetangga berusaha melerai,” Jelas Kasat Reskrim.
Dikatakan oleh Kasat Reskrim, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 44 AYAT (1) UU RI NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PKDRT SUB PASAL 351 AYAT (1) KUHPIDANA.
”Tersangka telah kami amankan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kasat Reskrim seperti dikutip dari Tribrata News Bengkulu.(SK.01)