SABANA KABA, Tanah Datar—Anggota DPRD Sumbar Arkadius Dt.Intan Bano kembali mensosialisasikan Perda .No. 03 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan, kali ini dihadapan masyarakat Kecamatan Sungayang di halaman bekas kantor BPR Jorong Andaleh Nagari Andaleh Baruah Bukik Kecamatan Sungayang, Sabtu (09/12/2023).
BACA JUGA : Tampil di Batipuah Baruah, Rony Mulyadi Sampaikan Niat Tulus Memajukan Kampung Halaman
Sosialisasi Perda No.03 Tahun 2023 memanfaatkan dana Pokir (Pokok Pikiran) Anggota DPRD Sumbar Arkadius Dt.Intan Bano bekerja sama dengan Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumatera Barat.
Pelaksanaan Sosialisasi diawali dengan penyampaian narasumber dari Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumatera Barat melalui Kepala Bidang Perkebunan Tanaman Semusim dan Rempah Agustian.
“Tata kelola adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam proses pemindahan hak milik produk dari produsen atau lembaga perantara pemasaran yang mempunyai hak kepemilikan produk kepada pihak lain melalui berbagai macam tahapan dan cara yang tidak bertentangan hukum dan mekanisme jual beli,” kata Agustian.
Ia melanjutkan, Komoditas Unggulan Perkebunan adalah komoditas perkebunan yang merupakan komoditas potensial untuk dikembangkan dan komoditas spesifik lokal yang banyak diusahakan masyarakat sebagai sumber pendapatan dan kekuatan ekonomi daerah.
Sementara Anggota DPRD Sumbar Fraksi Demokrat Ir. H. Arkadius Dt.Intan Bano, MM, MBA menjelaskan, ada beberapa komoditas unggulan Perkebunan di Sumatera Barat yang menjadi sumber pendapatan dan kekuatan ekonomi masyarakat,yaitu: Kakao, Sawit , Gambir dan Karet.
Menurutnya, tujuan dari Perda ini adalah mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat dalam tata kelola komoditas perkebunan kelapa Sawit, Gambir, Kakao dan Karet, meningkatkan kualitas bahan olah agar sesuai dengan mutu yang ditetapkan Pemerintah.
Kemudian, lanjut Arkadius, menertibkan administrasi usaha dan pedagang informal komoditas unggulan perkebunan, meningkatkan posisi tawar pekebun kelapa Sawit, Gambir, Kakao dan Karet menjamin terciptanya kerjasama ekonomi yang saling menguntungkan, saling memperkuat, saling membutuhkan antara pekebun, pedagang, dengan perusahaan pengelola.
“Faktor lain yang sangat penting berupa mengendalikan tata kelola komoditas, serta mengawasi tata kelola komoditas unggulan perkebunan lainnya,” ujar Arkadius.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Sungayang yang diwakili Sekretaris Yogi Alfinder, Wali Nagari se-kecamatan Sungayang, Kelompok Tani/ pekebun se- kecamatan Sungayang serta tokoh masyarakat Nagari Andaleh- Baruh Bukik.(WD)