Curi Komponen Tower Senilai Rp.16,- Juta, Satu dari Tiga Pelaku Diringkus Polisi

0
794

SABANA KABA, Riau— Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai Polresta Pekan Baru meringkus satu dari tiga pria dengan inisial A alias An (27 tahun), Selasa (12/10/2021) karena diduga sebagai pelaku pencurian kompenen tower yang sempat masuk rekaman CCTV yang ada di lokasi.

BACA JUGA : Tegakkan Perda AKB, Polsek Sungai Tarab Tegur Warga Tak Pakai Masker

Peristiwa pencurian ini terjadi di Jalan Yos Sudarso Km15, Kecamatan Rumbai, Kamis (30/09/2021) lalu, sekitar pukul 23.30 WIB, setelah salah seorang karyawan PT Hutchison 3 Indonesia, Aprima mendapatkan alarm pemberitahuan dari handphone miliknya.

Salah seorang karyawan yang tengah berada di Mess Perusahaan langsung melihat ke lokasi kejadian untuk memastikan keadaan aman-aman saja. Saat sampai di lokasi, ia melihat lampu tower telah padam dan melihat beberapa orang tak dikenal lari dari dalam tower.

Pelaku pencurian berhasil membawa empat block baterai, feeder, combiner, jumper, dan connector dari dalam tower. Akibat ulah para pelaku, perusahaan mengalami kerugian hingga mencapai Rp16,- juta.

Atas adanya laporan pencurian tersebut, tim Opsnal Polsek Rumbai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku. Tersangka berhasil diringkus berkat rekaman kamera CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.

Saat melancarkan aksinya, para pelaku juga sempat dipergoki sehingga sepeda motor mereka tinggal di lokasi kejadian. Tersangka tersebut berinisial A dan merupakan satu dari tiga kawanan pencuri komponen tower salah satu provider berhasil diringkus polisi.

“Pelakunya ada tiga orang. Satu telah berhasil kami amankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, melalui Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho. Selasa (12/10/2021).

Turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat, warna putih merah BM 3462 TU, dua pasang sendal jepit, sebuah parang, linggis, dan pisau belati.

“Tersangka saat ini kami amankan di Mapolsek Rumbai dengan beberapa barang bukti. Menurut keterangan tersangka, uang kejahatan digunakan untuk main judi online,” pungkas Linter seperti dikutip dari Tribrata News Riau.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here