Curi Uang Pasien di Ruang Inap Isolasi Covid 19, Seorang Pria Dibekuk Polisi

0
1129

Sabana Kaba, Medan–Tekab Reskrim Polsek Medan Timur Poltabes Medan membekuk seorang pria berinisial SWT alias Atok (40 tahun), karena terlibat aksi pencurian di ruang rawat inap isolasi Covid-19 RSU dr Pirngadi Medan Jalan HM Yamin Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.

BACA JUGA : Gelapkan Uang Penjualan Sapi Perah Rp.800,- Juta, Seorang Pria Diamankan Polisi

Aksi pencurian yang sempat viral di media sosial (medsos) ini digulung Tekab Reskrim Polsek Medan Timur berhasil membekuk pelaku berinisial SWT warga Jalan Sei Deli Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Senin (3/5).

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Japri Simamora kepada wartawan, Selasa (4/5) siang mengatakan, aksi pencurian uang milik korban Ilham Fajril Harahap (20 tahun) warga Jalan Bersama Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung itu terjadi pada, Sabtu (17/4) sekira pukul 03.43 WIB.

“Ketika itu korban sedang dirawat di ruang rawat inap isolasi Covid-19 RSU dr Pirngadi Medan. Ketika terbangun, korban melihat tas miliknya yang sebelumnya disimpan di dalam lemari kecil, sudah berada di atas lemari. Korban lantas mengecek tasnya. Ternyata uang Rp 2,8 juta milik korban telah raib,” ujarnya.

Kanit melanjutkan, korban menghubungi keluarganya untuk memberitahukan kejadian itu. Setelah diberitahu, keluarga korban mendatangi Polsek Medan Timur untuk membuat laporan polisi. Pasca peristiwa pencurian itu membuat heboh dunia maya, karena aksi pencurian tersebut terekam CCTV dan langsung viral di medsos.

“Setelah menerima laporan, petugas kita langsung melakukan lidik pulbaket ke rumah sakit. Dan berdasarkan rekaman CCTV di ruang isolasi, kita mengungkap identitas pelaku pencurian berinisial SWT alias Atok,” terangnya.

Senin (3/5) malam sambung Iptu Japri, personil Tekab mendapat informasi keberadaan pelaku di seputaran Jalan Sei Deli. Petugas bergerak cepat ke lokasi dan melihat pelaku yang ciri-cirinya sesuai dengan rekaman CCTV sedang duduk-duduk di pinggir jalan.

“Saat itu juga petugas kita langsung membekuk pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian seorang diri dengan masuk melalui pintu depan ruang isolasi yang tidak terkunci. Selanjutnya mengambil uang Rp 2,8 juta milik korban dari dalam,” ungkapnya.

Kanit menambahkan, diakui pelaku setelah berhasil melancarkan aksi kejahatannya ia langsung pulang ke rumahnya. Selanjutnya menyerahkan uang itu ke istrinya untuk membayar uang kontrakan rumah serta keperluan hidup sehari-hari.

“Setelah diinterogasi, pelaku kemudian digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya mengakhiri seperti dikutip dari Tribrata News Sumut.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here