Bukittinggi, (SK)–Satres Narkoba Polres Bukittinggi berhasil meringkus wanita cantik bersama tiga tersangka pria lainnya, setelah yang bersangkutan diduga mengedarkan narakoba jenis sabu dan mengamankan puluhan paket sabu, Sabtu (28/07) dini hari, menyusul tertangkapnya kasus serupa di kawasan Tilatang Kamang, Jumat malam.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana melalui Kasat Narkoba AKP Pradipta Putra Pratama kepada awak media menjelaskan, Keempat tersangka AS (28 tahun), DNP (38 tahun), YAR (19 tahun) dan LO (27tahun), dengan puluhan barang bukti narkotika jenis sabu di Cibuak Bagalang Surau Kamba, Ampang Gadang, Kabupaten Agam.
Penangkapan empat tersangka di beberapa lokasi yang berbeda dan rata-rata masih berusia muda, bahkan satu tersangka merupakan seorang wanita.
“Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu dini hari pada pukul 01.30 WIB dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 24 paket. Para pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda,” ungkapnya.
Dijelaskan, berawal informasi dari maayarakat, tim bergerak dan melakukan penyelidikan. Di lokasi Cibuak Gagalang Surau Kamba Ampang Gadang, Kabupaten Agam. Pertama dilakukan penangkapan terhadap tersangka AS.
Ketika petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan 24 paket narkotika jenis sabu yang terletak di bawah kasur di ruangan tamu serta saru buah Bong beserta alat hisap terletak di lantai dapur.
AS mengakui barang tersebut miliknya, kecuali satu paket sabu milik tersangka DNP, kemudian dilakukan pengembangan ke rumah tersangka DNP di Banda Gadang Jorong Padang Luar, Kabupaten Agam, ternyata tersangka juga mengakui barang yang ditemukan pada tersangka AS berasal dari dirinya.
“Tersangka AS mengakui 23 paket narkotika jenis sabu dia dapatkan dari tersangka YAR yang disuruh oleh tersangka LO, setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan dan dihadapan saksi tersangka mengakui barang tersebut merupakan barang miliknya,” kata Pradipta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keempat tersangka berhasil diringkus dan diamankan di Mapolres Bukittinggi bersama barang bukti. Keempatnya dijerat undang-ndangno 35 tahun 2008 tentang penyalahgunaan narkotika.(sk.01)