Diduga Lakukan Pungli, Perkara ASN “N” Diserahkan Kejari Pessel ke APIP

0
1059

OPESSEL,(SK)—Kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang melibatkan seorang oknum ASN “N” sala seorang Kasi pada Dinas Pendidikan Pesisir selatan hingga sekarang masih merupakan tanda tanya bagi masyarakat seputar tindak lanjutnya. Oknum ASN ini diduga telah melakukan pungutan liar di salah satu tempat di kawasan Lunang.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun sabanakaba.com, terduga “N” sebelumnya di amankan bersama barang bukti 10 buah amplop yang berisikan uang Rp. 3.300.00- didalam mobil “N” , di daerah Lunang. .

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, M. Miftah Winata, SH, ketika dihubungi Rabu (6/6 ) mengatakan, hingga saati ini ” N” masih menjalani penyelidikan di Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan sebagai Saksi. Dan, penanganan perkara penyidikan akan diserahkan ke pihak APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).

” secara otomatis penyidik perkara menjadi kewenangan penyidik APIP, ” Tegas Kasi Intel M.Miftah Winata.

Di jelaskanya, hingga sampai saat ini statusnya ” N” masih saksi , maka tidak dilakukan penahanan, selain itu dalam pemeriksaan saksi ” N ” cukup kooperatif.

Dan, setelah berkas perkara penyidikan ini diserahkan ke pihak Penyidik APIP , maka tidak ada lagi penyidikan perkara menjadi kewenangan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Ungkap dirinya. (ED)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here