SABANA KABA, Babel–Seorang oknum wartawan sekaligus jadi pimpinan salah satu media lokal online berinisial HRD menjadi tersangka ke 14 dari aktifitas tambang ilegal di Kolong Buntu Desa Nangnung, Sungailiat, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) beberapa waktu lalu, Sabtu (04/05/2024).
BACA JUGA : Kejahatan Narkoba Masih Meruyak, Polisi Tangkap Lagi Empat Pelaku Secara Marathon
HRD ditetapkan penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung, setelah Jumat (03/05/2024) dipanggil sebagai saksi. Namun setelah menjalani pemeriksaan intensif hingga Sabtu (04/05/2024) dini hari tadi, HRD akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan di rutan Mako Polairud Polda Babel.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, S.I.K., M.H., melalui siaran pers yang dilansir infobangka.id, Sabtu (04/05/2024) malam.
“Benar telah ditetapkan kembali 1 orang sebagai tersangka berinisial HRD dalam kasus tambang ilegal di Sungai Kolong Buntu Sungailiat,” ujar Kombes Pol Jojo Sutarjo.
Kombes Pol Jojo Sutarjo juga menjelaskan dari hasil gelar perkara, tersangka HRD terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus penambangan timah di Sungai Kolong Buntu.
“Peran tersangka HRD sendiri diduga selaku pembeli pasir timah dari penambangan pasir timah di Sungai Kolong Buntu,” jelas Kombes Pol Jojo Sutarjo.
Kombes Pol Jojo Sutarjo juga menambahkan, saat ini sudah ada sebanyak 14 orang yang ditetapkan dalam kasus penambangan ilegal di kawasan Sungai Kolong Buntu.
“Tersangka Hrd kini sudah ditahan di Rutan Mako Polairud Polda Bangka Belitung,” ungkap Kombes Pol Jojo Sutarjo.(TNP/SK.01)s