Gelapkan Sepeda Motor Honda, Seorang Buruh Harian Lepas Ditangkap Polisi

0
1157

SABANA KABA, Dharmasraya— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya menangkap seorang laki-laki berinisial RM (29 tahun) yang bekerja sebagai buruh harian lepas, kelahiran Mentawai, karena diduga telah menggelapkan motor jenis Honda Genio warna hitam merah milik saudara Riyan Wahyudi.

BACA JUGA : LKAAM Pariangan Dikukuhkan, Bupati Eka Putra Minta Transfer Ilmunya ke Remaja

Penggelapan yang dilakukan RM warga Batang Kabung Kecamatan Koto Tangah Padang ini terjadi di Jorong Parik Tarajak Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Selasa 30 Mei 2023 pukul 15.00 Wib.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi, S.tr.k.MH membenarkan, jika saat ini pelaku berinisial RM telah diamankan Sat Reskrim di Rutan Polres Dharmasraya untuk di proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan terhadap pelaku RM berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/50/VI/2023/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 01 Juni 2023 diduga telah melakukan penggelapan sepeda motor.

Berdasarkan laporan tersebut Satreskrim melakukan penyelidikan, setelah mengetahui keberadaan pelaku Satreskrim mengamankan Pelaku RM di Jalan Batang Kubung Ganting Kelurahan Batang Kabung Kecamatan Koto Tangah Padang Provinsi Sumatera Barat Kamis 01 Juni 2023 pukul 05.00 Wib.

Dari pengakuan pelaku RM, ia melakukan penggelapan tersebut berawal pada Selasa 30 Mei 2023 pukul 15.00 Wib, dengan meminjam sepeda motor merek Honda Genio milik Riyan Wahyudi, setelah dua jam kemudian korban menghubungi pelaku RM, namun handphone pelaku RM tidak aktif lagi.

Selanjutnya tanggal 31 Mei 2023 pukul 18.00 Wib korban mendapat informasi bahwa pelaku berada di Pekanbaru Provinsi Riau. Kemudian pelaku mengirim pesan via Washap meminta uang tebusan kepada korban dan apabila tidak dipenuhi pelaku akan menjual Sepeda motor milik korban tersebut.

“Selanjutnya korban melapor kepada Pihak Kepolisian Polres Dharmasraya dan Pelaku sekarang sedang diproses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kepada pelaku akan dikenakan pasal 376 jo 372 KUHP diancam hukuman 4 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim seperti dikutip dari TBNews Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here