Kedapatan Miliki Shabu, Pria Ini Terpaksa Berurusan dengan Pihak Kepolisian

0
1601

00SABANA KABA, Solok–Satres Narkoba Polres Solok Kota menangkap seorang pria berinisial CC (24 tahun) warga Banda Gadang Jorong kampung Tangah Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika nenis shabu.

BACA JUGA : Simpan Shabu Dibawah Karpet, Seorang Pria dan BB Diamankan Polisi

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwamdi SIK melalui Kasat Narkoba AKP Joko Sunarno, SH yang didampingi Kasubag Humas Iptu Edi Yuhendra membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan CC di tepi Jalan Tandikat Kelurahan VI Suku Kota Solok, Rabu (19/01/2022) sekira pukul 20.40 Wib.

Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat. Kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan dan petugas menangkap CC ketika yang bersangkutan di pinggir jalan saat berhenti.

“Iya, CC kita amankan ketika berada ditepi Jalan Tandikat RT 004 RW 003 Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dengan ciri – ciri yang diberikan oleh masyarakat,” tambahnya.

Pada saat tersangka diamankan ditemukan 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika Gol I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening diatas parit ditepi jalan yang berjarak lebih kurang 1 meter dari tersangka diamankan.

Selanjutnya juga diamankan 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna biru milik CC dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul BA 6215 PI warna merah hitam serta kunci kontak milik tersangka yang terparkir di tepi jalan yang berjarak lebih kurang setengah meter dari tersangka diamankan.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota pada Satuan Reserse Narkoba untuk proses Perkara selanjutnya.

“Tersangka dikenakan Pasal Psl 114 ayat 1 jo Psl 112 ayat 1 Undang undang No.35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar AKP Joko seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here