Kedapatan Simpan Shabu, Dua Pemuda Ini Digiring ke Kantor Polisi

0
1244

Sabana Kaba, Lampung—Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang menangkap dua orang pemuda masing berinisial RL (25 tahun), warga Kelurahan Menggala Kota dan RA (20 tahun), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, karena diduga menjadi pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA : Penyebaran Covid-19 Masih Berlanjut, Hari Ini 15 Orang Terkonfirmasi Positif

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH membenarkan, jika pihaknya telah menangkap dua pemuda hari Jumat (28/05/2021), pukul 14.00 WIB, di sebuah jalan yang ada di Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota Kecamatan Manggala Kabupaten Tulang Bawang Propinsi Lampung.

“Jumat siang petugas kami menangkap dua pemuda pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujarnya Senin (31/05/2021).

Lanjut AKP Anton, dari tangan kedua pemuda ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram dan handphone (HP) merk Vivo warna biru.

Kasat menjelaskan, penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala, setelah mendapat informasi tentang sebuah jalan yang ada di Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Petugas kami langsung menuju ke jalan tersebut dan disana didapati dua orang pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan didapati BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,” kata AKP Anton seperti dikutip dari Tribrata News Lampung.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here