SABANA KABA, Riau–Pria berinisial BY (29) ini diciduk petugas di kamar rumahnya yang terletak di Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM), Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, ketika asyik berbuat terlarang di dalam kamarnya.
BACA JUGA : Tahanan Tewas dengan Kondisi Tubuh Lebam, Ini Penjelasan Polisi
BY tertangkap tangan tengah lagi asyik membungkus narkotika jenis sabu di dalam kamar hingga tak sadar petugas dari Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan datang menangkapnya.
“Terduga berhasil diamankan Rabu (16/2/2022) Pukul 22.00 WIB malam. Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat kotor 4,17 gram,” kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Minggu (20/2/2022).
Dijelaskan, Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan diduga narkotika jenis sabu oleh Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Polres Rohil ini berawal ketika personil Opsnal Polsek TPTM Aipda Ifananto, Bripka Salman Ali bersama dengan Briptu Frandy Riyanto mendapat informasi dari masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek TPTM Ipda Ali Hidayat S.Tr.K memerintahkan anggota Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan dengan dilengkapi surat perintah tugas, surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan.
Selanjutnya, tim opsnal tiba di TKP dan mendapati tepatnya di dalam sebuah kamar melihat satu orang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi masyarakat yang tidak lain adalah BY. Tim langsung mengamankan BY karena sedang tertangkap tangan membungkus sabu-sabu ke dalam paket kecil.
Di dekat pelaku juga ada paket sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 paket sedang, dan juga alat isap (bong ). Selanjutnya Tim Opsnal Polsek TPTM membawa laki-laki ini dan barang bukti ke Polsek TPTM guna diproses lebih lanjut.
Barang bukti yang dibawa bersama tersangka ini di antaranya ada 3 bungkus sedang plastik berklip warna merah yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. 3 bungkus kecil plastik putih yang di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah timbangan digital merk Constant.
Selanjutnya, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet warna biru, 1 buah alat isap/bong, 3 buah mancis, 1 buah kompor yang terbuat dari kertas timah rokok, 1 lembar tisu warna putih yang dilakab dan 1 buah bungkus rokok.
“Setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung metaphetamine. Tersangka dipersangkakan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Juliandi seperti dikutip dari Tribratanews Riau.(SK.01)
.