SABANA KABA, Tanah Datar—Ketua Bawaslu Tanah Datar Andre Azki membuka secara resmi pelatihan saksi se Kabupaten Tanah Datar, tetutama dalam upaya memantapkan pengawasan Pemilu tahun 2024 di Emersia Hotel Batusangkar, Rabu (07/02/2024).
BACA JUGA : Diduga Alami Depresi, Seorang Wanita Muda Ditemukan Tewas Gantung Diri
“Pelatihan saksi sangat penting dilaksanakan dalan proses Pemilu, karena salah satu kesuksesan pelaksanaan Pemilu terlepas dari adanya saksi di Tempat Pemungutan Suara atau TPS,” kata Ketua Bawaslu Andre Azki ketika memberikan sambutan dalam acara tersebut.
Ia menyebuf, sebelum para saksi turun ke TPS-TPS di berbagai tempat, perlu dibekali dengan pengetahuan bagaimana yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas dengan baik dan pelaksanaan dapat berjalan dengan sukses.
“Jika terjadi pelanggaran, hendaknya para saksi mempunyai dokumentasi yang bisa dipertanggungjawaban, sehingga pihak Bawaslu dapat menindaklanjuti,” tutur Andre Azki menambahkan.
Sementara Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Tanah Datar Harmesyoni, S.Ag, S.Pd, MM dalam kesempatan tersebut melaporkan, kegiatan pelatihan saksi kali ini diikuti lebih dari 500 orang, berasal dari Koordinator Saksi Pemilu Kecamatan, Saksi Parpol peserta Pemilu, Saksi DPD, Saksi Pilpres.
Sedangkan Narasumber Hamdan,M.Pd dari Komisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar telah menguraikan panjang lebar tentang tugas-tugas para saksi, jenis pelanggaran, suara sah dan tidak sah, bagaimana menyampaikan keberatan dan lain-lain.
Dikutip dari Buku Saku Saksi Peserta Pemilu yang diterbitkan oleh Bawaslu, saksi adalah perwakilan yang mendapatkan mandat dari peserta Pemilu yang tugasnya adalah memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan jujur, adil dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Keberadaan saksi menjadi sangat penting untuk memastikan proses pemungutan dan hasil penghitungan suara di TPS bagi masing-masing partai politik, pasangan calon presiden dan wakil presiden serta anggota DPP
Adapun tugas saksi partai Pemilu 2024 antara lain :
Menghadiri persiapan, pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan suara & penghitungan suara di dalam TPS, Mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS,
Menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, Meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS.
Kemudian mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan /atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS, Catatan: Pastikan keberatan Anda tercatat dalam
Formulir Model C2-KPU, Catatan keberatan harus dibuat terperinci menggambarkan kejadian khusus tersebut serta Jangan lupa untuk menyampaikan pula keberatan Anda pada peserta Pemilu yang menugaskan Anda.
Selanjutnya Menerima :
a. Salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU;
b. Salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
c. Salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara.
Tidak hanya tugas yang perlu diperhatikan dalam bertindak sebagai saksi partai Pemilu 2024. Juga terdapait larangan yang juga wajib diperhatikan. Larangan tersebut antara lain:
Mempengaruhi dan mengintimidasi Pemilih dalam menentukan pilihannya, Melihat Pemilih mencoblos Surat Suara dalam bilik suara, Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara serta Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.(WD)