Pascabencana Hidrometeorologi, Kementerian ATR / BPN Pastikan Masyarakat Tetap Dapatkan Pelayanan

SABANA KABA, Medan—Bencana hidrometeorologi yang terjadi di Aceh turut memengaruhi aktivitas pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang. Meski demikian, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Awaludin, memastikan bahwa Kantah tetap mengupayakan layanan berjalan untuk masyarakat.

“Kami mempercepat proses layanan sertipikat pengganti pascabencana alam. Layanan tetap berjalan setiap hari, dan hari ini di Aceh Tamiang sudah mulai dilaksanakan dengan membuka posko layanan,” ujar Awaludin dalam kegiatan Penyerahan Taruna/i KKNP-PTLP STPN, di Aula Adhiguna, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Utara, Medan, Selasa (10/02/2026).

Melalui dukungan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, percepatan layanan sertipikat pengganti bagi masyarakat terdampak bencana mulai dilaksanakan secara intensif. “Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah di tengah proses pemulihan,” tutur Awaludin.

Awaludin menyampaikan bahwa kondisi Kantah hingga saat ini belum sepenuhnya memenuhi standar operasional, untuk itu pelayanan dibuka di lokasi sementara. Kantah Kabupaten Aceh Tamiang saat ini beroperasi dari gedung sewa guna yang beralamat Jl. A. Yani No. 4 dan 5, Simpang Perumnas Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Di harapkan, dengan posko ini masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan tanpa hambatan.

“Apa pun kondisinya, kami tidak bisa menolak layanan dari masyarakat. Kita berpacu dengan waktu untuk mempercepat proses restorasi arsip sehingga masyarakat yang sedang mengajukan permohonan layanan dapat segera memperoleh dokumen yang dibutuhkan,” tegas Awaludin.

Komitmen melayani masyarakat semaksimal mungkin juga diteguhkan oleh Kepala Kantah Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini. Dengan kondisi layanan di lokasi sementara, masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan pertanahan.

“Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan secara optimal. Seiring proses pemulihan yang terus berjalan, layanan sendiri sebenarnya telah dibuka sejak Januari, dan kami juga telah menyiapkan kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan. Sejauh ini, kami telah melayani penerbitan sertipikat pengganti, baik untuk Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun sertipikat wakaf,” ungkap Evan Rahmaini. (SG/YZ)

Admin SabanaKaba

Recent Posts

Kunjungi Kantah Kabupaten Humbang Hasundutan, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Akurasi Data Pertanahan

SABANA KABA, Sumatera Utara—Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka…

12 jam ago

Hujan Guyur Kabupaten Tanah Datar, Satu Unit Rumah Disambar Petir Hingga Terjadi Kebakaran

SABANA KABA, Tanah Datar—Satu unit rumah terbakar di Jorong Bulakan Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan,…

14 jam ago

Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 33 Sertipikat Rumah Ibadah di Sulteng

SABANA KABA, Palu—Percepatan sertipikasi terhadap tanah wakaf dilakukan untuk memperkuat legalitas aset keagamaan di berbagai…

16 jam ago

Hadiri Musrenbang RKPD, Ketua DPRD Anton Yondra Dukung Program Pemkab Jika Sesuai Aturan

ABANA KABA, Tanah Datar-- Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan, ia bersama seluruh anggota DPRD akan…

3 hari ago

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN 2026

SABANA KABA, Jakarta—Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan capaian…

3 hari ago

Berkomitmen Memberi Akses Keadilan, Pemkab Tanah Datar Terima Penghargaan dari Menkum RI

SABANA KABA, Tanah Datar--Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menerima penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum…

4 hari ago