Setubuhi Perempuan Keterbelakangan Mental, Polisi Tangkap Paksa Seorang Pria Paroh Baya

0
1126

SABANA KABA, Pessel–Polres Pesisir Selatan menangkap paksa seorang pria paroh baya berinisial I (53 tahun), karena diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan di Kampung Buluh Nagari Nyiur Melambai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan, Jum’at (19/04/2024).

BACA JUGA : Lima Tahun Beroperasi, Mie Kuning Berfomalin dan Borak Digrebek Polisi

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova, SH , MH mengatakan, pelaku atas nama I, yang berdomisili di Kampung Buluh Nagari Nyiur Melambai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pessel  ditangkap berdasarkan laporan polisi pada tanggal 23 November 2023.

“Unit IV PPA Satreskrim Polres Pessel telah bekerja sama dengan Polsek Ranah Pesisir melakukan penangkapan terhadap tersangka I  dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan penyandang keterbelakangan mental,” katanya pada Jum’at (19/04/2024).

Lebih lanjut AKP Andra mengatakan, diduga persetubuhan tersebut terjadi pada korban perempuan berinisial “M” (27 tahun) sekitar bulan November 2023 bertempat di Kampung Buluh Nagari Nyiur Melambai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pessel.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup,  I  diduga keras telah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain atau sedang diketahuinya korban tidak berdaya (Keterbelakangan Mental), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana.

Menurut keterangan Kanit PPA Polres Pessel IPDA Darsono, SH, pelaku adalah suami dari saudara ibu korban yang tinggal tidak jauh dari rumahnya, berawal kecurigaan ibu korban, melihat perkembangan anaknya dan oleh sebab itulah melaporkan ke pihak yang berwajib.

“Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut dan kami menghimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi putra putrinya agar terhindar dari perbuatan pelaku kejahatan terhadap anak atau perempuan, pengawasan orang tua dan ruang komunikasi dengan sianak dan dengan siapa saja anak berteman untuk mencegah kejadian serupa,” pungkasnya.(Hms/SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here