SABANA KABA, Tanah Datar–Partai Nasdem Tanah Datar dibawah komando Richi Aprian akan berjuang mendapat kursi di DPRD Tannah Datar, setelah mendaftarkan 35 orang Bacaleg tokoh masyarakat unggulan di KPU Tanah Datar di Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas, Kamis (11/05/2023).
“Sebanyak 35 Baceleg sudah kita daftarkan dan pihak KPU sudah menyatakan dapat menerimanya,” Ketua Partai Nasdem Richi Aprian yang juga Wakil Bupati Tanah Datar saat menggelar jumpa pers usai mendaftar di KPU.
Dikatakan, berdasarkan penyampaian Ketua KPU, Partai Nasdem merupakan yang pertama mendaftar di KPU Tanah Datar, ini artinya Partai Nasdem cukup serius menghadapi Pemilu Legislatif tahun 2024.
“Dengan keseriusan ini tentu kita berharap Partai Nasdem tampil sebagai pada pesta demokrasi bulan Februari 2024 tersebut,” kata Richi denngan senyum khasnya.
Sementara itu itu, Ketua KPU Tanah Datar Fahrul Rozy mengingatkan, Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) yang mendaftar ke KPU yang mengandalkan Surat Pengajuan Pemberhetian dan Tanda Terima Surat Pengajuan Pemberhentian harus waspada, karena itu sifatnya sementara.
BACA JUGA : Jadikan Rumah Kontrak Tempat Penyimpan Sabu, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Simpuruik
“Pada bulan Oktober 2023, setiap Bacaleg ASN, BUMN termasuk Wali Nagari harus melengkapi berkasnya dengan foto copy SK Pensiun atau berhenti dari institusi yang berwenang, jika tidak tentu yang bersangkutan tidak bisa ditetapkan sebagai DCT atau Daftar Calon Tetap,” kata Ketua KPU Fahrul Rozy usai menerima pendaftaran Bacaleg Partai Nasdem, Kamis.
Dikatakan, kita memang telah menerima berkas dari Partai Nasdem Tanah Datar dan tentu berkas tersebut akan diperiksa terlebih dahulu dari tanggal 15 s/d 23 Mei 2023. Pemeriksaan tentu termasuk keabsahan para Bacaleg yang masih ASN, Pejabat BUMN, Wali Nagari dan lain-lain.
Senada dengan itu Komisioner Bawaslu Tanah Datar Al Azhar Rasyidin juga meminta kepada para ASN, pejabat BUMN dan pejabat setara lainnya yang akan mendaftar sebagai calon legislatif agar memenuhi persyaratan berupa surat pengunduran diri, yang diketahui pimpinan setempat agar tidak menjadi persoalan pencalonan pada kemudian hari.
“Jika memang akan mengajukan diri sebagai salah seorang calon anggota legislatif, maka ia harus melampirkan surat pengunduran diri yang diketahui pimpinan dan dilampirkan pada pendaftaran calon,” tambahnya.(WD)