SABANA KABA, Tanah Datar—Ketua Bawaslu Tanah Datar Andre Azki partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu 2024 sangat diperlukan sekali, mengingat terbatasnya personil yang dimiliki Bawaslu Tanah Datar dan jajaran.
BACA JUGA : Genjot Pariwisata, Bupati Eka Datangkan GM Garuda Indonesia Saksikan Bukak Kapalo Banda
“Kita hanya memiliki tiga orang unsur pimpinan dan ada 16 orang jajaran serta ada 42 orang Panwascam di kecamatan,” kata Ketua Bawaslu Andre Azki ketika membuka acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Emersia Hotel Batusangkar, Kamis (05/10/2023).
Dikatakan, untuk mengatasi keterbatasan tersebut kami manfaatkan dan upayakan untuk melibatkan berbagai organisasi agar proses pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di Tanah Datar bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk membekali bapak dan ibu dalam partisipatif Pemilu ini, kita sengaja menghadirkan nara sumber dari UIN Bukittinggi, dengan disiplin ilmu yang erat kaitannya dengan Pemilu tahun 2024 mendatang,” tambahnya.
Dosen UIN Bukittinggi Dr.Hardi Putra Wirman, S.IP, MA dalam paparannya mengatakan, Ada banyak potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga dibutuhkan adanya pengawasan yang baik, termasuk dengan melibatkan semua elemen yang ada di masyatakat.
“Tanpa pengawasan, maka pemilu dan demokrasi jadi tidak efektif. Pada Pemilu 1971 dan 1977 tidak ada lembaga pengawasan pemilu, tapi 1982 sudah ada. Namanya Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu atau Panwaslak Pemilu, tapi itu dianggap belum efektif, karena ada dugaan mobilisasi PNS untuk memenangkan salah satu partai saja,” ujarnya.
Hardi mengatakan, kendati sejak beberapa kali pemilu belakangan, terutama setelah bergulirnya reformasi, ada panitia pengawas pemilu, kemudian disempurnakan menjadi badan pengawas pemilu, akan tetapi masih ditemukan banyaknya pelanggaran pemilu, bukan saja oleh peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.
Menurutnya, pada Pemilu 2004 berdasarkan data yang masuk secara nasional ada 2.173 kasus, 2009 ada 1.924 kasus, 2014 tercatat 2.433 kasus, dan pada Pemilu 2019 ada laporan 16.427 kasus. “Kasus pelanggarannya itu berbentuk administratif, pelanggaran kode etik, dan tindak pidana pemilu,” jelasnya.
Untuk meminimalisir pelanggaran pada Pemilu 2024 nanti, dia sangat memujikan strategi Bawaslu dengan melibatkan segenap elemen masyarakat, namanya pemilu partisipatif yang diaplikasikan dalam bentuk partisipasi pemilih, kandidat dan publik.(WD)