Tim Gakkum Terpadu Gelar Razia, Sejumlah Pelanggar Dikenakan Sanksi Kerja Sosial

0
1393

Sabana Kaba, Tanah Datar–Tim Gakkum (Penegakan Hukum) Terpadu Tanah Datar terhadap Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020 kembali digelar di Luhak Nan Tuo. Sebanyak 10 personil yang terdiri dari Satpol PP, Polres dan Polsek Lintau Buo serta Koramil Lintau Buo melakukan razia di Pasar Balai Tangah Kecamatan Lintau Buo Utara, Kamis (19/08/2021).

BACA JUGA : Pinjam Sepeda Motor ke ATM, Ibu Rumah Tangga Ini Malah Menggadaikannya

Kepala Satpol PP Damkar Tanah Datar Yusnen melalui Kasi Penegakan Perda Elfiardi, SH kepada media ini mengatakan, kegiatan razia Penegakan Perda Sumbar No.6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dimulai pukul 9.00 s/d 12.00 WIB, melibatkan dua kendaraan operasional.

Menurut Elfiardi, meskipun Pandemi Covid 19 telah satu tahun melanda Indonesia namun kesadaran masyarakat mematuhi Prokes (Protokol Kesehatan) belum optimal, masih terlihat sebagian besar pedagang dan pengunjung pasar tidak memakai masker.

“Dalam razia kali ini, jumlah pelanggar orang pribadi yang terjaring melanggar Perda AKB sebanyak 62 orang serta Penegakan Perda AKB juga dilaksanakan Tim Polres Tanah Datar di sejumlah Mapolsek sehingga total pelanggar Kamis, 19 Agustus 2021 sebanyak 147 orang,” kata Elfiardi menambahkan.

Kepada Pelanggar personal diberikan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan memakai rompi bertuliskan ” Pelanggar Protokol Kesehatan” serta seluruh pelanggar tercatat pada aplikasi Sipelada, yang berisikan data Pelanggar Perda 6 tahun 2020 se Sumatera Barat.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here