<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ATR/BPN &#8211; SabanaKaba</title>
	<atom:link href="https://sabanakaba.com/category/atr-bpn/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sabanakaba.com</link>
	<description>Sarana Berita Minang Kabau</description>
	<lastBuildDate>Tue, 23 Jun 2026 09:47:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.5</generator>
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">240498565</site>	<item>
		<title>Alih Media ke Sertipikat Elektronik, Masyarakat Merasa Jauh Lebih Praktis dan Berikan Rasa Aman</title>
		<link>https://sabanakaba.com/baru/alih-media-ke-sertipikat-elektronik-masyarakat-merasa-jauh-lebih-praktis-dan-berikan-rasa-aman/27073/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin SabanaKaba]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jun 2026 09:46:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Lintas Propinsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sabanakaba.com/?p=27073</guid>

					<description><![CDATA[SABANA KABA, Bogor—Masyarakat yang sudah beralih dan memiliki Sertipikat Elektronik mulai merasakan manfaat transformasi digital pada layanan pertanahan. Selain mempermudah akses layanan, digitalisasi dokumen pertanahan ini dinilai lebih memberikan rasa aman dan kemudahan bagi para pemilik tanah. “Sertipikat Elektronik bisa dilihat di handphone lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Ini lebih simpel karena data batas tanah disimpan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SABANA KABA, Bogor</strong>—Masyarakat yang sudah beralih dan memiliki Sertipikat Elektronik mulai merasakan manfaat transformasi digital pada layanan pertanahan. Selain mempermudah akses layanan, digitalisasi dokumen pertanahan ini dinilai lebih memberikan rasa aman dan kemudahan bagi para pemilik tanah.</p>
<p>“Sertipikat Elektronik bisa dilihat di handphone lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Ini lebih simpel karena data batas tanah disimpan secara digital, jadi tanah tak bisa digeser-geser,” ujar Yusuf (37) saat diwawancarai di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jawa Barat.</p>
<p>Keamanan data pertanahan dalam Sertipikat Elektronik dijaga secara berlapis karena data fisik maupun yuridis telah dilindungi dengan sistem enkripsi. Batas bidang tanah yang tercantum dalam Sertipikat Elektronik juga telah terintegrasi dalam sistem pemetaan nasional sehingga data pertanahan menjadi lebih akurat dan terhubung.</p>
<p>Yusuf berinisiatif mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku untuk mempermudah akses terhadap layanan pertanahan. Melalui aplikasi tersebut, ia bisa melihat sertipikat tanahnya tanpa harus membawa dokumen fisik ke mana pun ia pergi sehingga proses pengecekan data dapat dilakukan secara cepat dan praktis.</p>
<p>Perasaan serupa juga diungkapkan Ilham (40), yang datang ke Kantah untuk mengambil Sertipikat Elektronik milik keluarganya setelah proses roya selesai dilakukan. Warga Kabupaten Bogor ini merasa, peralihan dari sertipikat analog ke elektronik merupakan langkah positif dalam modernisasi layanan pertanahan.</p>
<p>“Dari analog ke Sertipikat Elektronik sih bagus, bisa dicek juga dari handphone, mudah-mudahan tanah milik orang tua saya jadi lebih aman,” ujar Ilham.</p>
<p><span style="color: #800000;"><strong>BACA JUGA : <span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://sabanakaba.com/baru/atar-gelar-musnag-rkp-masyarakat-dan-bprn-serta-pemnag-sepakat-bangun-nagari-lebih-maju/27067/">Atar Gelar Musnag RKP, Masyarakat dan BPRN serta Pemnag Sepakat Bangun Nagari Lebih Maju</a></span></strong></span></p>
<p>Digitalisasi layanan pertanahan berupa Sertipikat Elektronik menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan publik di bidang pertanahan. Kehadiran layanan digital diharapkan mampu memberikan kemudahan, efisiensi, sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap data pertanahan masyarakat. (<strong>DR</strong><strong>/JR</strong>)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">27073</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Integrasikan LP2B ke Dalam RTRW dan RDTR, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Keluarkan SE</title>
		<link>https://sabanakaba.com/baru/integrasikan-lp2b-ke-dalam-rtrw-dan-rdtr-menteri-atr-kepala-bpn-dan-mendagri-keluarkan-se/27065/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin SabanaKaba]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jun 2026 11:59:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sabanakaba.com/?p=27065</guid>

					<description><![CDATA[SABANA KABA, Jakarta—Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran (SE) Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota pada Jumat (19/06/2026). Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SABANA KABA, Jakarta</strong>—Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran (SE) Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota pada Jumat (19/06/2026).</p>
<p>Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah percepatan agar pemerintah daerah (Pemda) bisa segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang tanpa harus menunggu revisi RTRW yang memerlukan waktu cukup panjang.</p>
<p>“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini, yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementaranya untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Menteri Nusron usai penandatanganan yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta.</p>
<p>Menteri Nusron menyatakan, surat edaran tersebut adalah solusi sementara untuk mengatasi kendala di daerah yang selama ini harus menunggu siklus revisi RTRW setiap lima tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Dengan surat edaran ini, Pemda dapat segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang sambil menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen.</p>
<p>Di samping kebijakan itu, pemerintah tengah menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.</p>
<p>Menurut Menteri Nusron, perubahan PP ini penting agar daerah memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan, termasuk penyediaan lahan untuk perumahan, sektor industri, pariwisata, maupun kepentingan strategis lainnya tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.</p>
<p><span style="color: #800080;"><strong>SELANJUTNYA HAL. 2</strong></span></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">27065</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hadiri Gerakan Nasional “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy: Memuliakan Sungai Berarti Memuliakan Negara</title>
		<link>https://sabanakaba.com/baru/hadiri-gerakan-nasional-ayo-muliakan-sungai-wamen-ossy-memuliakan-sungai-berarti-memuliakan-negara/27061/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin SabanaKaba]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Jun 2026 12:36:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Lintas Propinsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sabanakaba.com/?p=27061</guid>

					<description><![CDATA[SABANA KABA, Bogor—Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menghadiri acara Gerakan Nasional &#8220;AYO Muliakan Sungai&#8221; di Yayasan Pesantren Pengrajin Bambu, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (19/06/2026). Pada kesempatan tersebut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga dan memuliakan sungai sebagai bagian penting dari kehidupan serta akar peradaban [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SABANA KABA, Bogor</strong>—Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menghadiri acara Gerakan Nasional &#8220;AYO Muliakan Sungai&#8221; di Yayasan Pesantren Pengrajin Bambu, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (19/06/2026).</p>
<p>Pada kesempatan tersebut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga dan memuliakan sungai sebagai bagian penting dari kehidupan serta akar peradaban bangsa dan negara.</p>
<p>&#8220;Ayo sama-sama kita memuliakan sungai karena memuliakan sungai adalah memuliakan negara. Sungai merupakan akar peradaban dan juga sumber peradaban dari bangsa dan negara kita,&#8221; ujar Wamen ATR/Waka BPN.</p>
<p>Aksi Gerakan Nasional &#8220;AYO Muliakan Sungai&#8221; kali ini dimulai dengan menelusuri Sungai Ciliwung yang berlanjut ke pembersihan sampah di sepanjang bantaran serta aliran sungai.</p>
<p>egiatan ini melibatkan Yayasan Bambu Indonesia, berbagai komunitas lingkungan, relawan, generasi muda, dan masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap kelestarian sungai.</p>
<p>Melihat semangat gotong royong yang mewarnai jalannya kegiatan, Wamen Ossy mengapresiasi Gerakan Nasional &#8220;AYO Muliakan Sungai&#8221; yang dinilai mampu memperkuat kolaborasi antara pemerintah, komunitas, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan sungai.</p>
<p><span style="color: #800080;"><strong>SELANJUTNYA HAL. 2</strong></span></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">27061</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Kantah Sijunjung Ikuti Pendampingan Pengisian Website PPID</title>
		<link>https://sabanakaba.com/baru/perkuat-keterbukaan-informasi-publik-kantah-sijunjung-ikuti-pendampingan-pengisian-website-ppid/27052/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin SabanaKaba]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Jun 2026 14:25:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Kab. Sijunjung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sabanakaba.com/?p=27052</guid>

					<description><![CDATA[SABANA KABA, Sumbar&#8211;Kantor   Pertanahan Kabupaten Sijunjung mengikuti kegiatan Pendampingan Pengisian Website PPID dan Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat di Aula Rumah Gadang Kanwil BPN Sumatera Barat di Padang, Kamis (18/06/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SABANA KABA, Sumbar&#8211;Kantor   Pertanahan Kabupaten Sijunjung mengikuti kegiatan Pendampingan Pengisian Website PPID dan Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat di Aula Rumah Gadang Kanwil BPN Sumatera Barat di Padang, Kamis (18/06/2026).</p>
<p>Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan ATR/BPN. yang diikuti oleh admin website PPID dan operator PPID dari seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat.</p>
<p>Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis terkait pengelolaan website PPID dan tata cara pengisian instrumen e-Monev Komisi Informasi 2026.</p>
<p>Dalam kegiatan tersebut, narasumber utama, Muhammad Rangga, S.H., M.Si., Kepala Subbagian Layanan Informasi Publik dan Tata Usaha menyampaikan materi mengenai penguatan layanan informasi publik, optimalisasi pengelolaan website PPID, serta pemenuhan indikator penilaian keterbukaan informasi publik sesuai standar yang berlaku.</p>
<p>Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung, keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik, sekaligus memastikan keterbukaan informasi dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.</p>
<p><span style="color: #800000;"><strong>BACA JUGA :</strong></span> <span style="color: #ff0000;"><strong><a style="color: #ff0000;" href="https://sabanakaba.com/baru/miliki-dan-edarkan-16-paket-sabu-sepasang-kekasih-tak-berkutik-ditangkap-polisi/27046/">Miliki dan Edarkan 16 Paket Sabu, Sepasang Kekasih Tak Berkutik Ditangkap Polisi</a></strong></span></p>
<p>Melalui pendampingan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung berkomitmen untuk terus memperkuat kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, sehingga akses terhadap informasi pertanahan dapat semakin mudah, cepat, dan terpercaya.(<strong>EKI</strong>)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">27052</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kawal Kualitas dan Progres PTSL, Kantor Pertanahan Sijunjung Lakukan Monitoring dan Evaluasi Lapangan</title>
		<link>https://sabanakaba.com/baru/kawal-kualitas-dan-progres-ptsl-kantor-pertanahan-sijunjung-lakukan-monitoring-dan-evaluasi-lapangan/27038/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin SabanaKaba]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jun 2026 11:58:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Kab. Sijunjung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sabanakaba.com/?p=27038</guid>

					<description><![CDATA[SABANA KABA, Sijunjung – Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 sebagai upaya memastikan seluruh tahapan kegiatan berjalan sesuai target dan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini dilaksanakan oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung dengan melibatkan tim pelaksana PTSL, pejabat pengawas, serta pihak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SABANA KABA, Sijunjung</strong> – Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 sebagai upaya memastikan seluruh tahapan kegiatan berjalan sesuai target dan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Kegiatan ini dilaksanakan oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung dengan melibatkan tim pelaksana PTSL, pejabat pengawas, serta pihak terkait yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program di lapangan. Monitoring dan evaluasi dilakukan pada sejumlah lokasi pelaksanaan PTSL di wilayah Kabupaten Sijunjung.</p>
<p>Kegiatan Monev bertujuan untuk meninjau progres pelaksanaan program, mengidentifikasi kendala yang dihadapi di lapangan, serta merumuskan langkah-langkah percepatan guna mencapai target sertipikasi tanah yang telah ditetapkan. Selain itu, evaluasi juga dilakukan untuk memastikan kualitas data fisik dan data yuridis yang dihasilkan sesuai standar yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN.</p>
<p>Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan terhadap capaian pekerjaan, administrasi kegiatan, kelengkapan dokumen, serta kesiapan tahapan lanjutan hingga penerbitan sertipikat. Hasil monitoring dan evaluasi ini akan menjadi bahan perbaikan dan tindak lanjut bagi seluruh pelaksana PTSL agar program dapat berjalan lebih efektif, tepat waktu, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.</p>
<p><span style="color: #800000;"><strong>BACA JUGA : <span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://sabanakaba.com/baru/terkait-verifikasi-lapangan-kantah-sijunjung-laksanakan-pertimbangan-teknis-kkpr-untuk-pt-smp/27034/">Terkait Verifikasi Lapangan, Kantah Sijunjung Laksanakan Pertimbangan Teknis KKPR untuk PT.SMP</a></span></strong></span></p>
<p>Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan Program PTSL secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat di Kabupaten Sijunjung.(<strong>EKI</strong>)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">27038</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terkait Verifikasi Lapangan, Kantah Sijunjung Laksanakan Pertimbangan Teknis KKPR untuk PT.SMP</title>
		<link>https://sabanakaba.com/baru/terkait-verifikasi-lapangan-kantah-sijunjung-laksanakan-pertimbangan-teknis-kkpr-untuk-pt-smp/27034/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin SabanaKaba]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jun 2026 10:33:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Kab. Sijunjung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sabanakaba.com/?p=27034</guid>

					<description><![CDATA[SABANA KABA, Sijunjung—Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sijunjung melaksanakan kegiatan Pertimbangan Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Berusaha untuk PT Sawit Makmur Perkasa (SMP) di Nagari Aie Amo, Kabupaten Sijunjung, Rabu (17/06/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penilaian teknis pertanahan guna memastikan rencana pemanfaatan ruang oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan pertanahan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SABANA KABA, Sijunjung</strong>—Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sijunjung melaksanakan kegiatan Pertimbangan Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Berusaha untuk PT Sawit Makmur Perkasa (SMP) di Nagari Aie Amo, Kabupaten Sijunjung, Rabu (17/06/2026).</p>
<p>Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penilaian teknis pertanahan guna memastikan rencana pemanfaatan ruang oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan pertanahan yang berlaku.</p>
<p>Kegiatan yang dilaksanakan oleh tim teknis Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung tersebut dilakukan melalui peninjauan dan verifikasi langsung di lapangan. Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengamatan kondisi fisik lokasi, pencocokan data spasial, serta pengumpulan informasi yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam penerbitan rekomendasi teknis KKPR Berusaha.</p>
<p>Pelaksanaan kegiatan ini turut didampingi oleh Kepala Tata Usaha PT Sawit Makmur Perkasa, yang memberikan informasi terkait rencana kegiatan usaha dan batas-batas lokasi yang diajukan. Pendampingan tersebut bertujuan untuk memastikan data yang diperoleh di lapangan sesuai dengan kondisi aktual dan kebutuhan perusahaan.</p>
<p><span style="color: #800000;"><strong>BACA JUGA :</strong></span> <span style="color: #ff0000;"><strong><a style="color: #ff0000;" href="https://sabanakaba.com/baru/kondisi-keuangan-memprihatinkan-pemnag-padang-gantiang-tetap-gelar-musnag-perubahan-rpjm/27030/">Kondisi Keuangan Memprihatinkan, Pemnag Padang Gantiang Tetap Gelar Musnag Perubahan RPJM</a></strong></span></p>
<p>Melalui kegiatan Pertimbangan Teknis KKPR Berusaha ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung berupaya memberikan kepastian dan kesesuaian pemanfaatan ruang bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga agar penggunaan lahan tetap memperhatikan aspek tata ruang, lingkungan, dan kepentingan masyarakat sekitar.(<strong>EI</strong>)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">27034</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf, Menteri Nusron: Ini Bagian Penting dari Program Prioritas Nasional</title>
		<link>https://sabanakaba.com/baru/serahkan-243-sertipikat-tanah-wakaf-menteri-nusron-ini-bagian-penting-dari-program-prioritas-nasional/27026/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin SabanaKaba]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jun 2026 09:30:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Lintas Propinsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sabanakaba.com/?p=27026</guid>

					<description><![CDATA[SABANA KABA, Semarang–Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 243 sertipikat tanah wakaf dari berbagai wilayah di Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (16/06/2026). Program yang terlaksana melalui kerja sama Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah dengan Pemerintah Provinsi Jawa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SABANA KABA, Semarang</strong>–Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 243 sertipikat tanah wakaf dari berbagai wilayah di Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (16/06/2026).</p>
<p>Program yang terlaksana melalui kerja sama Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum serta melindungi aset umat dari potensi sengketa di masa mendatang.</p>
<p>“Hari ini kami secara simbolis menyerahkan 243 sertipikat wakaf dari ribuan sertipikat tanah wakaf yang terbit pada tahun 2026. Ini bagian dari program prioritas nasional di bidang pertanahan, yaitu menyelesaikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah wakaf di tempat ibadah maupun tempat umum baik itu masjid, musala, sekolah, pesantren termasuk tempat pekuburan,” ujar Menteri Nusron usai acara Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H dan Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.</p>
<p>Capaian sertipikasi tanah wakaf di Jawa Tengah saat ini telah mencapai 73 persen, atau berada di atas rata-rata nasional. Menurut Menteri Nusron, capaian tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melegalkan aset-aset keagamaan dalam tiga hingga empat tahun terakhir.</p>
<p>Meski demikian, masih terdapat sejumlah masjid, musala, dan aset wakaf lainnya di Jawa Tengah yang belum bersertipikat. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN terus melakukan percepatan melalui berbagai strategi, termasuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan wakif yang telah meninggal dunia, belum adanya nazir, hingga ketidakjelasan batas bidang tanah.</p>
<p><span style="color: #008000;"><strong>SELAJUTNYA HAL. 2</strong></span></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">27026</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hadiri Raker Bersama DPR RI, Wamen ATR/BPN: Kawasan Hutan Harus Terintegrasi dengan Tata Ruang</title>
		<link>https://sabanakaba.com/baru/hadiri-raker-bersama-dpr-ri-wamen-atr-bpn-kawasan-hutan-harus-terintegrasi-dengan-tata-ruang/27012/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin SabanaKaba]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jun 2026 14:20:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sabanakaba.com/?p=27012</guid>

					<description><![CDATA[SABANA KABA, Jakarta–Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan mengusulkan penerapan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ia menilai, konsep tersebut penting untuk memperkuat kepastian penguasaan tanah, mengatasi tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta mendukung harmonisasi antara sektor [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SABANA KABA, Jakarta</strong>–Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan mengusulkan penerapan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.</p>
<p>Ia menilai, konsep tersebut penting untuk memperkuat kepastian penguasaan tanah, mengatasi tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta mendukung harmonisasi antara sektor pertanahan, tata ruang, dan kehutanan.</p>
<p>&#8220;Pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi perlu mewujudkan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy melalui kejelasan penetapan batas dan pemanfaatan kawasan hutan yang terintegrasi dengan rencana tata ruang guna menciptakan kepastian penguasaan dan penggunaan ruang secara berkeadilan,&#8221; ujar Ossy Dermawan yang didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, pada Rapat Kerja bersama  DPR RI, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/06/2026).</p>
<p>Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Legislasi Sturman Panjaitan dan dihadiri oleh sejumlah anggota Baleg, Wamen Ossy mengatakan, kebutuhan harmonisasi antara Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan semakin mendesak mengingat kedua regulasi tersebut mengatur objek yang sama, yaitu ruang daratan, namun memiliki pendekatan pengaturan yang berbeda.</p>
<p>Perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan ruang, terutama pada wilayah yang secara historis telah dikuasai, dimanfaatkan, atau bahkan telah diberikan hak atas tanah, namun kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan.</p>
<p><span style="color: #800000;"><strong>SELANJUTNYA HAL. 2</strong></span> </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">27012</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat,  Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah</title>
		<link>https://sabanakaba.com/baru/perluas-kepastian-hukum-bagi-masyarakat-menteri-nusron-ingin-target-ptsl-tahun-2027-ditambah/26995/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin SabanaKaba]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jun 2026 08:40:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sabanakaba.com/?p=26995</guid>

					<description><![CDATA[SABANA KABA, Jakarta—Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginginkan target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2027 ditambah. Menurutnya, PTSL menjadi salah satu program strategis untuk memperluas kepastian hukum hak atas tanah masyarakat melalui pendaftaran tanah secara lengkap berbasis wilayah. “Pertama, soal prioritas PTSL pada tahun 2027 supaya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SABANA KABA, Jakarta</strong>—Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginginkan target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2027 ditambah. Menurutnya, PTSL menjadi salah satu program strategis untuk memperluas kepastian hukum hak atas tanah masyarakat melalui pendaftaran tanah secara lengkap berbasis wilayah.</p>
<p>“Pertama, soal prioritas PTSL pada tahun 2027 supaya ditambah. Pada tahun ini dan juga tahun depan, prioritas kami tidak hanya PTSL, tetapi juga penambahan sertipikasi per sektor, yakni sektor perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” tutur Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/06/2026).</p>
<p>Menteri Nusron menjelaskan, PTSL ini menjadi program strategis karena dilaksanakan berbasis wilayah desa dengan tujuan mewujudkan pendaftaran tanah secara lengkap. Melalui program tersebut, seluruh bidang tanah dalam satu desa didaftarkan secara bersamaan, mulai dari rumah tinggal, lahan pertanian, perkebunan, tanah wakaf, tempat ibadah, hingga area pemakaman.</p>
<p>“Kalau PTSL berbasis wilayah desa, maka seluruh bidang tanah dalam satu desa didaftarkan secara bersamaan. Namun, bagi masyarakat yang belum terjangkau PTSL, khususnya di sektor perumahan, kami menyiapkan skema sertipikasi gratis. Ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Tiga Juta Rumah agar MBR memperoleh kepastian hukum atas rumah yang mereka tempati,” jelas Menteri Nusron.</p>
<p>Selain melalui PTSL, Kementerian ATR/BPN menjalankan program sertipikasi rumah bagi MBR untuk menjangkau masyarakat yang belum terfasilitasi melalui program PTSL. Langkah ini juga menjadi bagian dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap program Tiga Juta Rumah yang dicetuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.</p>
<p>Untuk mendukung program tersebut, di tahun 2026 ini Kementerian ATR/BPN mendapat target menyertipikasi satu juta rumah bagi MBR. Dalam menjalankan program sertipikasi tanah ini , Menteri Nusron mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah maupun Anggota DPR RI guna mengidentifikasi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.</p>
<p><span style="color: #008000;"><strong>SELANJUTNYA HAL. 2</strong></span></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">26995</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Perkuat Legalitas Aset Negara, Kantah Sijunjung Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Subdenpom Sijunjung</title>
		<link>https://sabanakaba.com/baru/perkuat-legalitas-aset-negara-kantah-sijunjung-serahkan-sertipikat-hak-pakai-untuk-subdenpom-sijunjung/26986/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin SabanaKaba]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Jun 2026 11:46:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Kab. Sijunjung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sabanakaba.com/?p=26986</guid>

					<description><![CDATA[SABANA KABA, Sijunjung—Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sijunjung belum lama ini melaksanakan penyerahan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Pertahanan yang diperuntukkan bagi Kantor Subdenpom Sijunjung. Penyerahan sertipikat dilaksanakan di Markas Polisi Militer Kodam (Mapomdam) XX/Tuanku Imam Bonjol, dihadiri sejumlah personil Mapomdam XX/Tuanku Imam Bonjol. Sertipikat tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SABANA KABA, Sijunjung</strong>—Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sijunjung belum lama ini melaksanakan penyerahan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Pertahanan yang diperuntukkan bagi Kantor Subdenpom Sijunjung.</p>
<p>Penyerahan sertipikat dilaksanakan di Markas Polisi Militer Kodam (Mapomdam) XX/Tuanku Imam Bonjol, dihadiri sejumlah personil Mapomdam XX/Tuanku Imam Bonjol.</p>
<p>Sertipikat tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung, Muhammad Arief Suleiman, S.ST., bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Allex Suvrianto, S.H. kepada pihak terkait.</p>
<p><span style="color: #800000;"><strong>BACA JUGA : <span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://sabanakaba.com/baru/warga-lubuak-jantan-dapat-musibah-kebakaran-bupati-eka-putra-serahkan-bantuan/26980/">Warga Lubuak Jantan Dapat Musibah Kebakaran, Bupati Eka Putra Serahkan Bantuan</a></span></strong></span></p>
<p>Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum atas aset negara yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi pertahanan serta keamanan di wilayah Kabupaten Sijunjung.(<strong>KD</strong>)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">26986</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
