SABANA KABA, Riau—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang dikendalikan oleh sepasang kekasih. Penangkapan sejoli berinisial MN (32) dan BA (27) ini berlangsung di kawasan Jalan Garuda Sakti KM 6, Dusun I Sei Sibam, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Keduanya terbukti bekerja sama dalam melakoni bisnis haram tersebut dengan berbagi peran sebagai kurir dan pengedar di wilayah hukum Polres Kampar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Sinaga mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan berharga itu, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengendus pergerakan salah satu tersangka,” ujar Markus Rabu (17/6/2026).
Kronologis penangkapan bermula pada Minggu malam, 14 Juni 2026, sekitar pukul 20.40 WIB. Petugas yang sudah bersiaga di lapangan berhasil mencegat dan mengamankan tersangka pria berinisial MN saat sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon berwarna hijau hitam di lokasi kejadian.
Tanpa perlawanan berarti, MN langsung dikepung oleh tim Opsnal yang dipimpin lwangsung oleh Kasat Resnarkoba demi mencegah tersangka melarikan diri atau membuang barang bukti.
“Petugas kemudian memanggil perangkat desa setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan secara transparan. Dari pemeriksaan badan dan kendaraan MN, polisi menemukan sebuah tas sandang hitam yang di dalamnya menyembunyikan kotak bermerk firetric,” kata Markus.
SELANJUTNYA HAL. 2































