Dari pelaku ketiga, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah lebih banyak, di antaranya puluhan paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,7 gram, satu paket sedang sabu, alat hisap, pipet yang telah dimodifikasi, korek api yang disambungkan dengan jarum suntik, dua unit bong, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta komitmen Polres Padang Panjang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum,” tambah IPTU Ardi Nefri.
Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku berjumlah sekitar 2,1 gram.
Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam KUHP yang telah disesuaikan, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun kepada pelaku (R) dan (RA) dan lima tahun kepada pelaku ( pelaku FOS)
Ardi Nefri juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif pungkas nya.(WD)





























