SABANA KABA, Padang Panjang–Tim Macan Marapi Sat Reskrim Polres Padang Panjang menangkap seorang pria berinisial RSU (46 tahun), diduga sebagai pelaku pencurian sebuah ban mobil yang berlokasi di Jalan Sutan Sahrir Kelurahan Silaing Bawah, tepatnya di dalam Rumah Makan Pondok Indah Raya (PIR), Minggu (27/07/2025).
BACA JUGA : LGBT Marak di Nagari Baringin, Wali Nagari Rahmat Aliyah Andry Apungkan dalam Musnag RKP
Kapolres padang panjang AKBP Kartyana Widyarso,S.I.K.M.A.P Melalui Kasat Reskrim Iptu Ari Andre Jr. Membenarkan atas penangkapan tersebut seorang laki laki berinisial RSU seorang Juru Parkir berusia 46 tahun yang beralamat di kelurahan silaing atas kota padang panjang
Kasat reskrim mengatakan Pelaku RSU di tangkap oleh warga dan Bhabinkamtibmas setempat ketika sedang melakukan aksinya dan segera menghubungi pihak kepolisian polres padang panjang dan tim macan marapi segera berangkat ke TKP untuk mengamankan pelaku.
Kepada petugas pelaku RSU mengatakan sebelum melancarkan aksinya pelaku sudah mempersiapkan sebuah dongkrak dan kunci roda dari rumahmya untuk mencuri ban kendaraan tersebut akan tetapi aksinya berhasil di gagalkan oleh bhabinkamtibmas bersama warga setempat ketika pelaku baru selesai membuka satu buah ban mobil tersebut.
Pelaku juga mengakui sebelumnya juga pernah mencuri dua buah mesin Bor tangan di TKP yang sama kira kira satu bulan yang lalu.
Kini pelaku besera barang bukti Satu buah Ban dan velg beserta dua buah Bor tangan berwarna merah telah kami amankan di mapolres padang padang panjang.
Kepada pelaku di terapkan pasal 363 kuhp (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara pungkas kasat reskrim.(WD)






























