Curi Ternak Kambing, Polisi Tangkap Dua Remaja di Lapangan Cindua Mato Batusangkar

0
1630

SABANA KABA, Tanah Datar—Satreskrim Polres Tanah Datar menangkap dua remaja masing-masing berinisial RS (18 tahun) dan MA (17 tahun) di Lapangan Cindua Mato Batusangkar, Minggu (07/09/2025), karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian ternak di wilayah hukum Polres Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP Dr. Nur Ichsan DWI Septianto, SH., SIK.,MIK melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, SH kepada media ini, Jum’at (12/09/2025) menjelaskan, pencurian ternak tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 Wib, Di Joronga Koto Panjang Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar.

Dikatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/93/IX/2025/SPKT/POLRES TANAH DATAR/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 7 September 2025 tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian ternak dan Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Sidik/57/IX/RES.1.8./2025/Reskrim tanggal 7 September 2025.

Kemudian dengan Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp.Kap/42/IX/RES.1.8./2025/ Reskrim tanggal 7 September 2025 dan Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp.Kap/43/IX/RES.1.8./2025/ Reskrim tanggal 7 September 2025.

Kedua tersangka RS merupakan warga Jorong Pasar Nagari Bagaringin Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar dan MA berasal dari Jorong Tigo Batua Nagari Sungai Tarab Keamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar.

BACA JUGA : Kantah Sijunjung Gelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Redistribusi Tanah Tahun 2025

Surya Wahyudi menambahkan, kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar bersama barang bukti berupa 1 (satu) Unit Motor Xeon GT 125 dan 1 (satu) ekor kambing yang dititipkan rawat kmpada pemilik.(WD)