SABANA KABA, Padang Panjang—Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang mengamankan seorang pria berinisial MI (25 tahun) di Jorong Koto, Nagari Koto Baru Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar, Selasa (04/08/2026) sekitar 13.30 WIB, karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Rahmad Dedi,S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ganja kering di wilayah Jorong Koto, Nagari Koto Baru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria MI di sebuah rumah.Setelah dilakukan penangkapan, petugas kemudian melaksanakan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya enam paket ganja kering dengan berbagai ukuran, dua bungkus kertas papir merek ROYO dan RAW, plastik pembungkus, gunting, uang tunai sebesar Rp100.000, satu unit telepon genggam, serta dua buah tas yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.
“Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasatres Narkoba menambahkan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana, Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP Sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
BACA JUGA : Padang Magek Gelar Musrenbang, Wali Nagari Syafril Jamal Angkat Permasalahan Infrastuktur
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi,S.I.K.,M.I.K mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam upaya memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.(WD)






























