“Pelaku melakukan aksi kejinya pada rentang waktu antara bulan Juli 2024 sampai dengan bulan Januari 2026. Lokasi kejadian berada di sebuah kebun Nilam di kawasan Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat,” jelas Iptu Agung merinci tempat kejadian perkara.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menerangkan betapa licik modus yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya. Tersangka memanfaatkan kerentanan korban dengan memberikan ancaman fisik maupun psikis agar korban tutup mulut dan tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Sebagai bentuk manipulasi tambahan, terduga pelaku Unyil juga kerap memberikan sejumlah uang kepada korban setiap kali selesai melampiaskan nafsu bejatnya, dengan niat membungkam korban secara paksa.
Kasus ini menjadi sorotan tajam dan mengundang keprihatinan mendalam karena kondisi khusus yang dialami oleh korban. Bunga diketahui merupakan anak yang menyandang disabilitas intelektual. Keterbatasan inilah yang dimanfaatkan secara kejam oleh tersangka untuk mempermudah niat buruknya secara berulang-ulang tanpa perlawanan berarti.
Akibat dari perbuatan yang berlangsung selama berbulan-bulan tersebut, tragedi ini berujung pada kehamilan korban. “Akibat kondisi korban yang mengalami disabilitas intelektual, pelaku semakin mudah memperdaya dan mengulangi perbuatannya. Hingga saat ini, korban Bunga sudah dalam kondisi hamil,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasus ini belum sepenuhnya usai dengan ditangkapnya D. Penyelidikan pihak Kepolisian justru membuka tabir baru yang mengindikasikan adanya dugaan kejahatan yang lebih terorganisir atau melibatkan pihak lain.
Melalui pemeriksaan mendalam terhadap korban yang didampingi langsung oleh tim ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) Perwakilan Sumatera Barat, terungkap fakta mengejutkan mengenai dugaan keterlibatan pelaku lain dalam aksi pemerkosaan terhadap Bunga.
Polres Pasaman Barat memastikan bahwa pemulihan trauma korban menjadi salah satu prioritas utama, mengingat tekanan mental yang luar biasa besar. Saat ini pihak penyidik masih terus menjalani pemeriksaan yang intensif terhadap korban.
“Proses ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan selalu didampingi oleh Psikolog klinis dari APSIFOR. Mengingat kondisi korban saat ini mengalami tekanan mental pada fase kehamilan, kami sangat mewaspadai hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan nyawa korban maupun kandungan yang sedang dibawanya,” papar Iptu Agung.
Atas perbuatan biadab yang merusak masa depan seorang anak penyandang disabilitas, pihak Kepolisian tidak akan memberikan toleransi. Kanit PPA Polres Pasaman Barat, Ipda Admi Pandowita, menegaskan bahwa penyidik telah menyiapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal untuk menjerat tersangka D alias Unyil.
Tersangka secara resmi dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dan penyandang disabilitas. Atas sangkaan pasal tersebut, pria lansia ini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.
Pihak Polres Pasaman Barat berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk memburu siapapun yang terindikasi ikut terlibat dalam menghancurkan masa depan Bunga. Masyarakat juga diimbau untuk lebih peka dan proaktif dalam melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak penyandang disabilitas di lingkungan sekitarnya. (Hms/SK.01)






























