Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan: Penyusunan Anggaran 2027 Harus Terukur dan Akuntabel

0
62

SABANA KABA, Jakarta—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Pagu Alokasi Anggaran Tahun 2027. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menekankan agar penyusunan anggaran dilakukan secara terukur dan akuntabel sehingga seluruh program dan kegiatan dapat dipersiapkan serta dilaksanakan sejak awal tahun anggaran.

“Keberhasilan pelaksanaan anggaran tidak hanya diukur dari tingkat penyerapan namun juga diukur dari kualitas output. Kita tidak ingin kegiatan yang asal capai target tapi tolong kualitas output, kepatuhan dan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Sekjen Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan saat membuka kegiatan Penyusunan RKA-K/L Pagu Alokasi Anggaran Tahun 2027 secara daring pada Senin (28/09/2026).

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 mengusung tema “Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas melalui Produktivitas, Investasi dan Industri”. Dalu Agung Darmawan memastikan setiap program, kegiatan, dan anggaran Kementerian ATR/BPN diarahkan untuk mendukung agenda tersebut melalui pelaksanaan kewenangan di bidang pertanahan dan tata ruang.

“Selaku perencana harus paham, secara makronya harus paham, kalau anda akan melakukan kegiatan seperti pengukuran, pemetaan, penerbitan sertipikat dan seterusnya di kegiatan di 2027 harus diarahkan ke dalam tonggak-tonggak pilar produktivitas, investasi dan industri.

Dukungan tersebut dilaksanakan melalui pembiayaan perumahan dan penanganan permukiman kumuh, rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, layanan digital terintegrasi, kemudahan perizinan, dukungan kawasan strategis, serta kepastian ruang,” ujar Sekjen ATR/BPN.

Turut hadir, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng. Ia menekankan pentingnya koordinasi internal dan eksternal dalam pelaksanaan program dan anggaran agar kinerja Kementerian ATR/BPN dapat terus dipantau dan dipertanggungjawabkan.

SELANJUTNYA HAL. 2