Sabana Kaba, Sumut— Polsek Belawan Polres Pelabuhan Belawan menangkap tersangka MS (29 tahun), karena diduga telah melakukan beberapa kali pencurian dengan kekerasan (Curas) di tempat berbeda, setelah dilumpuhkan petugas dengan timas panas, Kamis (10/12/2020).
BACA JUGA : Pantau Pilkada Tanah Datar, Ini Temuan Kabid Humas Polda Sumbar
Tersangka yang bertempat tinggal di Jalan Pulau Sinabang Kampung Kurnia Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan / Perampokan sebanyak 2 (dua) kali diwilayah hukum Polsek Belawan, dengan korban Syahril (72 tahun) dan Lofi Indra Jaya (28 tahun).
Kapolsek Belawan Kompol Daniel Jefri Naibaho,SH menjelaskan, tersangka ditangkap di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan dan diberi hadiah timah panas karena melakukan perlawanan pada saat akan ditangkap.
Penangkapan tersangka berdasarkan : Laporan Polisi No Pol : LP/ 85 / VI/ 2020/ SU/ Pel- Blwn/ Sek-Blwn tgl 14 Juni 2020, Laporan Polisi No Pol : LP / 90 / XI / 2020/ SU/ Pel- Blwn/ Sek-Blwn tgl 19 Nopember 2020, Dan SPKap/ 119 / VI/ 2020/ Reskrim.
Kronologis kejadian berawal Minggu 14 Juni 2020 sekitar pukul 14.45 Wib, ketika korban Syahril menaiki angkot dari Simpang PMN Belawan. Begitu sampai di Simpang Canang Naik tersangka kedalam angkot dan duduk dibelakang supir, setelah berjalan 500 Meter tersangka menyuruh angkot berhenti.
Bersamaan dengan itu, tersangka langsung menodong korban yang duduk disamping supir dengan menggunakan pisau Cutter kedada korban dan mengambil 1 unit Hand Phone dan uang Rp 200.000.,(dua ratus ribu rupiah) selanjutnya tersangka melarikan diri, pada saat itu korban mengalami luka didada akibat todongan pisau Cutter tersangka.
Selanjutnya tersangka melakukan aksinya Kamis 19 Nopember 2020 sekitar pukul 11.30 Wib, ketika korban Lofi Indra Wijaya mengendarai Sepeda Motor mengantar Paket ke Costumer di Jalan Pulau Ambon tepatnya di Depan Hotel Budi Belawan Kelurhan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan.
Korban sempat diberhentikan tersangka dan temannya dengan Inisial P dan DK. Tersangka langsung menodong korban dengan pisau dan mengambil uang korban Rp 2.000.000.,(dua juta rupiah) dan 2 Unit Hand Phone.
“Kanit Reskrim Iptu Ar. Riza, SH bersama anggota masih melakukan pengejaran terhadap teman tersangka yang sudah diketahui Identitasnya,” tutur Kapolsek Daniel Jefri Naibaho seperti dikutip dari Tribrata News Sumut.(SK.01)