Gunakan Mini Bus Dobel Tengki, Seorang Pria Pembawa Bio Solar Ditangkap Polisi

0
1471

SABANA KABA, Tanah Datar–Satreskrim Polres Tanah Datar menangkap seorang pria dengan inisial RS (40 tahun dan mengamankan minibus merk Isuzu Phanter warna merah metalik, karena diduga telah membawa jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar, Senin (22/01/2024) sekitar pukul 13.00 Wib.

BACA JUGA : Ngopi Bareng dengan Awak Media, Bupati Eka Putra : Jadi Pemimpin Harus Siap Dikritik

Minibus bercat merah metalik tersebut diamankan Satreskim Polres Tanah Datar ternyata juga memiliki dobel tengki, atau sudah memodifikasi tengki minyak. MInibus membawa lebih kurang 315 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar itu ditangkap Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.

Kasat Reskrim Res Tanah Datar Iptu Ari Andre SH MH, melalui Kasi Humas Gusrizal menyampaikan, Kamis (25/01/2024), penangkapan tersangka RS dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Datar. “Ini terkait penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi jenis Bio Solar,” kata Kasi Humas AKP Gusrizal menambahkan.

Ia mengatakan dalam mobil berplat BA 1785 EB didapati membawa jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar. “Ada 9 buah jeriken ukuran 35 liter dan 2 jeriken ukuran lima liter berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar serta double tengki,” ucapnya.

TerSangka kini diamankan di Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan, berikut Barang Bukti disita petugas, baik berupa mobil merk Isuzu Phanter dan STNK msupun 315 Liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

“Satreskrim Polres Tanah Datar juga melakukan uji laboratorium untuk pengujian barang-bukti BBM jenis Bio Solar dan meminta keterangan ahli Migas,” tutur Gusrizal.

Tersangka dijerat dengan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp. 60,- Milyar.

“Pengungkapan penyalagunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar ini adalah bagian dari komitmen kita untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana yang merugikan secara ekonomi pada masyarakat,” tutup Kasi Humas.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here