Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Seorang Petani Diamankan Pihak Kepolisian Beserta Sejumlah BB

0
40

SABANA KABA, Dharmasraya—Satresnarkoba Polres Dharmasraya meringkus seorang warga Jambi berinisial R (39 tahun), karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.Terduga Pelaku R merupakan petani/pekebun asal Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, diamankan pada Selasa, (06/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jorong Koto Agung, Kenagarian Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Dari tangan R, polisi menyita plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga sabu, satu buah sendok sabu dari pipet plastik, satu unit HP Vivo warna biru toska, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Azamu Suwaril, S.H., M.H., membenarkan kepada Kasi Humas IPTU Marbawi, S.H., pada Selasa, 6 Oktober 2026, bahwa R telah ditangkap dan petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan R.

BACA JUGA : Kecelakaan Beruntun di Panyalaian, Diduga Isuzu Pick Up Traga Rem Bermasalah Tabrak Tujuh Kendaraan

Terduga Pelaku R bersama Barang Bukti (BB) dibawa ke Polres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Terhadap R, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang KUHAP.(TBSB/SK.01)