SABANA KABA, Padang–Tim Opsnal Polsek Padang Selatan Polresta Padang meringkus seorang pemuda berinisial A (18 tahun) di bekas Gudang Pabrik Es Saripetojo, Kelurahan Ranah Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
BACA JUGA : Tiga Pengedar Narkotika Ditangkap, Polisi Amankan 9.206 Butir Ekstasi di Lokasi Berbeda
Kapolresta Padang melalui Kapolsek Padang Selatan Kompol Purwanto mengatakan, terduga A diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/ A /23/Vll/2022 /SPKT/Unit Reskrim /Polsek Padang Selatan/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR. Ia diduga melanggar UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 Jo pasal 111.
Sejumlah barang bukti diamankan berupa, 1 (satu) paket besar dan 1(satu) pekat sedang diperkirakan beratnya lebih kurang 1.5 kg, 1(satu) buah HP Vivo warna biru, uang Rp.140.000,- dan 4 (empat) lembar kertas pembungkus.
Purwanto menceritakan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat, adanya transaksi jual beli narkoba jenis ganja. Mendapat informasi tersebut lalu anggota opsnal melakukan penyelidikan dan di dapati informasi A sedang berada di bekas gudang pabrik.
“Kemudian Anggota Opsnal Polsek Padang Selatan atas perintah Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Padang Selatan melakukan penangkapan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Padang Selatan untuk proses lebih lanjut,” katanya seperti dikutip dari Instagram polrestapadang.(SK.01)