Curi Seekor Kerbau Jantan, Polisi Tangkap Seorang Warga Tanjung Bonai Lintau Buo Utara

0
750

SABANA KABA, Tanah Datar—Satreskrim Polres Tanah Datar kembali menangkap seorang pria dengan inisial AZ (26 tahun) warga Jorong Sembayan Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian ternak berupa seekor kerbau jantan.

Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, SH membenarkan, jika pihaknya telah menangkap seorang pria AZ di Jorong Sembayan Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara, karena diduga terkait tindak pidana pencurian ternak tanggal 8 Oktober 2025 sekira pukul 05.00 Wib.

Kasat Reskrim Surya menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/12/X/2025/SPKT/POLSEK LINTAU BUO UTARA/POLRES TANAH DATAR/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 13 Oktober 2025 tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian Ternak.

“Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan No : SP.Sidik/71/X/RES.1.8./2025/Reskrim tanggal 13 Oktober 2025 serta Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp.Kap/71/X/RES.1.8./2025/ Reskrim tanggal 13 Oktober 2025.

BACA JUGA : Beri Sosialisasi di Kanwil BPN Banten, Harison : Komunikasi Efektif Bangun Kepercayaan Masyarakat

“Selain menangkap tersangka, petugas juga telah mengamankan Barang Bukti berupa seekor kerbau jantan dengan ciri-ciri khusus telinga Sobek di sebelah kanan serta 1 (satu) buah pancang kayu,” ujar Kasat Reskrim Surya Wahyudi menambahkan.(WD)