Sabana Kaba, Lampung–Satresnarkoba Polres Way Kanan mengaamankan dua pemuda masing-masing berinisial RYP (20 tahun) dan ESP (19 tahun), karena diduga sebagai pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Jalinsum (Jalan Lintas Sumatera) Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung. Rabu (28/7/2021).
BACA JUGA : Gunakan Samurai Aniaya Korban, Dua Tersangka Muda Usia Diamankan Polisi
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda membenarkan, jika pihaknya telah menangkap tersangka RYP dan ESP, keduanya berdomisili di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.
Dijelaskan, penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalinsum Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi tersebut petugas menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial RTP dan ESP yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam.
“Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, dari tangan TSK dan RYP kita mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,27 gram,” katanya menambahkan seperti dikutip dari Tribrata News Lampung.
Tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.(SK.01)