SABANA KABA, Lampung –Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung menangkap seorang pria paroh baya berinisial KT (48 tahun), karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
BACA JUGA : Semarak, Pembukaan Festival Pesona Nagari Tuo Diwarnai Letusan Badia Batuang
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra Sabtu (25/06/2022) menjelaskan, kejadian berawal pada Senin, 20 Juni 2022 pukul 13:30 WIB, korban an. Mawar (bukan sebenarnya) berusia 15 tahun warga Kecamatan Pakuan Ratu tinggal bersama KT yang masih ada hubungan keluarga.
Pada saat rumah dalam keadaan sepi dan korban sedang tidur di dalam kamarnya, KT masuk ke dalam kamar, lalu membangunkan korban dan melakukan perbuatan cabul terhadap mawar. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma, dan merasa ketakutan.
Selanjutnya mendengar hal tersebut, NA Ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.
Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penangkapan terhadap KT di Jalan Poros Kampung Bumi Mulya Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Rabu, 22-06-2022 pukul 17:00 WIB dan saat dilakukan penangkapan KT tidak melakukan perlawanan
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim seperti dikutip dari TBNews Lampung.(SK.01)