SABANA KABA, Sumut— Tekab Polsek Medan Helvetia Poktabes Medan menangkap seorang pria berinisial S (39 tahun) warga jalan Setia Budi Helvetia Timur Kota Medan, karena diduga telah melakukan pencurian pagar rumah warga di Jalan Persatuan kelurahan Helvetia Timur, Selasa (07/12/2021), sekira pukul 20.00 Wib.
BACA JUGA : Curi HP dan Cincin Emas Majikan, Pembantu Rumah Tangga Diamankan Polisi
Penangkapan ini dibenarkan Kapolsek Medan Helvetia AKP.H.E.Sihombing.S.I.K, kejadian terjadi pada hari Minggu tamggal 14 November 2021 sekira pukul 04.00 Wib di jalan Setia Budi LK X No.05 Kelurahan Timur Medan Helvetia.
Pelaku S diduga mengambil pagar yang terbuat dari besi, dan pelaku melakukan aksinya bersama dengan rekannya bernama Bajor yang berhasil melarikan diri dari tangkapan pihak kepolisian.
Usai melakukan aksinya kedua pelaku mengangkut besi pagar tersebut dari lalang – lalang, kemudian besi tersebut dibawa ke tukang Botot yang berada di simpang lima dengan harga Rp. 280.000.- dan pelaku S mendapat bagian Rp.50.000.- sebagai ongkos sewa becak.
Selain menangkap pelaku dan dipasang gelang besi alias borgol juga mengamankan barang bukti berupa pagar besi dengan ukuran 2 M x 1,8 M warna kuning dan kepada pelaku kami kenakan pasal 363 ayat (2) Jo pasal 55,56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 9 Tahun penjara.
Korban atas nama Diana Karo membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia dengan Nomor : LP/B/476/XI/2021/SPKT/POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, Tanggal 15 November 2021.
“Terimakasih kepada warga yang sudah memberikan informasi dan bekerjasama,” pungkas Kapolsek seperti dikutip dari Tribrata News Sumut.(SK.01)