Lakukan Perbuatan Tak Senonoh, Seorang Pria Berambut Ubanan Ditangkap Polisi

0
1154

SABANA KABA, Padang–Polisi menangkap seorang pria berinisial KP alias Umang-umang (58 tahun), karena diduga nekat melakukan tindakan tak senonoh kepada seorang anak perempuan berusia 12 tahun.

BACA JUGA : Respon Laporan Masyarakat, Satlantas Polres Tanah Datar Tertibkan Balap Liar

Mirisnya, pria dengan rambut beruban itu nekat melakukan tindakan tak terpujinya tersebut kepada seorang pelajar yang tengah menuntut ilmu di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (07/10/2023) malam di rumahnya kawasan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Penangkapan KP alias Umang-umang, katanya, dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/538/VIII/2023/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 19 Agustus 2023 lalu.

“Kejadian tersebut terungkap di saat ayah korban menerima laporan dari isterinya bahwa anaknya diduga telah menerima tindakan yang tidak pantas atau perbuatan kelainan seksual dari pelaku,” katanya, Senin (09/10/2023) malam.(Humas/SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here