SABANA KABA, Tanah Datar–Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan seorang wanita berinisial VA (30 tahun) di rumah milik orang tua pelaku di Kecamatan Lima Kaum , Kamis (13/06/2024), karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu.
BACA JUGA : PSU DPD RI Bakal Dilakukan, Peraih Suara Terbanyak Cerint Tetap Optimis Raih Kepercayaan
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Gusrizal membenarkan, jika pihaknya melalui Satres Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap seorang yang bekerja sebagai ibu rumah tangga.
“Memang benar bahwasannya kami telah mengamankan yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu pada hari Kamis tanggal 13 juni 2024 bertempat di rumah milik orang tua pelaku di Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar,” ujar Kasi Humas menambahkan.
Sebelumnya memang Satres Narkoba telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum dan ketika dilakukan penyelidikan tentang informasi tersebut benar adanya.
Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di rumah orang tua pelaku di Kecamatan Lima Kaum.Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip, 3(tiga) buah plastik klip dan 1(satu) unit HP Android merek Samsung warna hitam, disita dari terduga pelaku.
Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(WD)