Selang Dua Jam, Tim Trantula Polres Tanah Datar Tangkap 4 Pelaku Sabu

0
3183

SABANA KABA, Tanah Datar–Tim Tarantula Polres Tanah Datar mengamankan 4 orang pria masing-masing AAP (28 tahun), R (29 tahun), VM (41 tahun) dan RS (38 tahun) pada tiga lokasi berbeda, karena disuga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu. Peristiwa tersebut hanya berlangusung selama kurang lebih 2 jam.

BACA JUGA : Lakukan Uji Coba, Shadiq Pasadigoe dan Rony Mulyadi Nikmati Durian Gunung Rajo

Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wihayanto, SIK, M.Si melalui humas Briptu Alfin menjelaskan, penangkapan pertama tim mengamankan AAP di jorong Sikaladi Nagari Pariangan. Pelaku diamankan ketika berada dirumah orang tuanya. Saat penggeledahan tim berhasil menemukan satu paket narkotika yang diduga merupakan shabu dan 1 alat hisap (Bong).

Selang satu jam, tim Kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku R di pinggir jalan Nagari Tabek Kecamatan Pariangan. Saat penangkapan, terduga terlihat membuang sesuatu yang diduga merupakan barang bukti. Setelah digeledah disekitar TKP, tim berhasil menemukan 1 paket narkotika jenis shabu.

Pelaku membenarkan bahwa barang yang dibuang tersebut merupakan barang miliknya. Tidak hanya di lokasi, satu paket lainnya juga di temukan di kamar R yang merupakan rumah mertua pelaku. Selain itu ditemukan juga satu alat hisap bong dan satu unit alat timbangan digital.

Selanjutnya, Tim Tarantula berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu dengan barang bukti yang cukup banyak yaitu sebanyak 23 paket yang telah dibungkus kedalam plastik dengan pelaku VM dan RS yang merupakan warga jorong Balai Batu Nagi Limakaum dan Jorong Silabuak Nagari Parambahan Kecamatan Lima Kaum.

Kedua pelaku diamankan di rumah mertua VM sekira pukul 15.00 Wib. VM(41) yang sedang berdiri di dalam garasi mobil bersama dengan RS. Penggeledahan terhadap 2 orang tersebut ditemukan satu paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan pipet di genggaman tangan sebelah kiri VM(41).

“Tidak hanya sampai disitu, tim juga menemukan 22 paket lainnya yang tersimpan di dalam mobil,” tambah Alfin.

Kasat Narkoba AKP Desneri, SH.MH mengatakan, dari ketiga kasus ini, Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 26 paket jenis shabu dengan berat kurang lebih 9,69 gram. Saat ini keempat pelaku sudah berada Mapolres Tanah Datar.

“jelas ini merupakan kerjasama antara Pores Tanah Datar dengan masyarakat. Kita melakukan hal ini berawal dari informasi dan keluhan masyarakat. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung kami dalam mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahbunaan barang haram ini”ujar Kasat Narkoba

Keempat pelaku melangar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here