Sabana Kaba, Sumut--Seorang pria yang diduga pengedar narkoba jenis ganja, JHTS (27 tahun) ditangkap petugas Polsek Medan Area di kediamannya Jalan Datuk Kabu Pasar III, Gang Datuk 6, Kecamatan Percut Sei Tuan. Pelaku ditangkap bersama barang bukti daun ganja siap edar seberat 238 gram, 3 buah kertas tiktak dan tas ransel.
BACA JUGA : Kabar Covid-19, Jelang Nataru Virus Corona Mereda di Tanah Datar
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto SH, Rabu (23/12/2020) siang membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan pelaku pengedar narkotika yang berawal dari adanya info yang diterima Unit Tekab Polsek Medan Area.
“Informasi tersebut tentang adanya seorang pria yang diduga bandar narkotika jenis ganja di Jalan Datuk Kabu Pasar 3, Gang Datuk 6, Kecamatan Percut Sei Tuan,” tutur Kanit Reskrim Rianto seperti dikutip dari Tribrata News Sumut.
Dikatakan, menyikapi informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung turun menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara).. Setiba di TKP petugas melihat pelaku sedang berdiri di dekat rumahnya dan langsung melakukan penangkapan yang membuat pelaku tidak berkutik.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti daun ganja di dalam tas ransel yang disembunyikan di dalam mesin cuci.
“Tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Medan Area bersama barang bukti ganja seberat 238 gram. Tersangka melanggar undang undang tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tutupnya.(SK.01)