Sabana Kaba, Tanah Datar—Satreskrim Polres Tanah Datar berhasil mengamankan dua dari empat pelaku Curat (Pencurian Pemberatan) didepan Ruko Murtia Parak Juar Batusangkar, setelah sebelumnya mencongkel jok sepeda motor korban, sehingga kerugian yang dialami korban mencapai Rp. 65,- juta.
BACA JUGA : Kapolda Sumbar Kumpulkan Seluruh Polwan, Apa Gerangan yang Terjadi?
Kapolres Tanah Datar melalui Wakapolres Kompol Eridal, SH dalam keterangan prts di Mapolres Jumat (24/7) mengatakan, kedua pelaku masing-masing In (47 tahun) di tangkap di Padang dan SF (53 tahun) Ditangkap di Solok, sedangkan dua kawanan pencuri inu masih dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Didampingi Kabag Ops Kompol M.Ischak dan Kasat Reskrim AKP Purwanto, SH, MH selanjutnya mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban Rukmini (54 tahun) seorang PNS yang kehilangan dompet berisi sejumlah uang, emas serta HP yang disimpan didalam jok motor miliknya.
Korban baru mengetahui menjadi korban pencurian ketika usai berbelanja di sebuah swalayan di kota Batusangkar.Korban kaget melihat jok sepeda motor sudah berantakan terkesan sudah dirusak atau dicongkel.
“Sebelum belanja ke swalayan, korban baru saja mengambil uang dari Bank Nagari BPD Cabang Batusangkar sebesar Rp. 4,- juta, kemudian diletakan dalam jok motor milik korban, dan emas 30 emas serta satu unit HP,” ungkap Wakapolres Tanah Datar Kompol Eridal.
Berdasaran keterangan pelaku kepada polisi, mereka telah melakukan sebanyak 10 kali aksi pencurian di kota Batusangkar. 5 diantaranya berhasil, dan 5 gagal. Pada umumnya, korban merupakan nasabah bank.
“Selama menjalankan aksinya, pelaku telah berhasil menggaet uang dengan total uang Rp. 135,8 Juta sejak Desember 2019 lalu,” tambah Wakapolres.
Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan barang bukti, sejumlah uang, satu unit motor, dan dua unit mobil jenis minibus. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(WD)