SABANA KABA, Bukittinggi—Satres Narkoba Polresta Bukittingggi menangkap dua Pasutri masing-masing berinisial MS (41 tahun) dan EW (49 tahun), karena diduga telah melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu, di Kelurahan Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi.
BACA JUGA : Ancam Korban Sebarkan Video Porno, Seorang Buruh Terancam Hukuman 6 Tahun
Kapolresta Bukittinggi KOMBES POL Yessi Kurniati, S.I.K, M.M, melalui Kasatres Narkoba AKP Syafri, S.H membenarkan, jika pihaknya telah menangkap terduka pelaku Narkoba jenis Shabu tersebut di Kelurahan Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi Sumatera Barat, Rabu (29/3/2023) pukul 14.00 WIB.
Dikatakan, penangkapan terhadap MS dan EW, sesuai dengan informasi yang di terima dari masyarakat oleh jajaran Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi.
Menurut AKP Syafri, dari tersangka ditemukan dan berhasil disita berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening, 1 (Satu) buah paket sedang narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening, 1 (satu) buah kotak warna putih dan 1 (satu) unit timbangan digital.
Kemudian 1 (satu) buah dompet kecil warna merah, 1 (Satu) pack plastic klip bening, 1 (satu) unit HP merk redmi wearna merah, 1 (Satu) unit Hp Samsung kecil warna hitam, dan 1 (Satu) buah hp Samsung galaxy warna putih, kemudian kedua tersangka MS dan EW serta seluruhnya barang bukti dimaksud dibawa ke Polresta Bukittinggi.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka MS dan EW dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009,” kata AKP Syafri, S.H mengahirinya. (Hms/SK.01)






























