Sabana Kaba, Lampung–Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang menangkap seorang pria berinisial JS (38 tahun), karena diduga terlibat pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) uang tunai Rp 200,- juta yang terjadi di Pasar Unit 2 Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang Propinsi Lampung.
BACA JUGA : Diduga Selewengkan Dana Hibah Rp.11,- Milyar, Ketua KONI Dijemput Paksa Polisi
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, SH, SIK, MH, Minggu (09/05/2021) membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan pelaku curat JS saat sedang berada di rumahnya di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang Propinsi Lampung Sabtu (08/05/2021), pukul 02.00 WIB,
Kompol Devi menjelaskan, dari tangan pelaku ini petugas menyita Barang Bukti (BB) berupa handphone (HP) merk Xiaomi Readmi 9C beserta kotaknya, uang tunai sebanyak Rp 1.860.000,- (satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah), tas selempang pria warna hitam merk Polo Danny, tas selempang wanita warna hitam dan tas jinjing warna kuning.
Kapolsek menjelaskan, tindak pidana curat uang tunai Rp 200,- juta itu terjadi hari Rabu (05/05/2021), pukul 14.00 WIB, saat korban Sukatno (47 tahun), bersama saksi Aris Yulianto (30 tahun), warga Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru, pulang dari mengambil uang di BRI Cabang Unit 2 Banjar Agung.
Mereka pulang menuju ke rumah korban dengan mengendarai mobil Isuzu Panther warna abu-abu coklat, BE 1768 LY. Saat melintas tepat di perempatan Pasar Unit 2 Banjar Agung, mobil tersebut pecah ban sehingga mobil diparkirkan di depan toko BKM.
Korban dan saksi lalu turun dari mobil dan meletakkan tas warna hitam berisi uang tunai Rp 200,- juta di jok mobil bagian tengah. Korban langsung mengunci pintu mobil dan berjalan kearah toko yang ada di seberang jalan.
“Sedangkan saksi Aris melepas ban mobil yang pecah. Saat itu tiba-tiba datang dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor, salah satu pelaku merusak kunci pintu mobil bagian depan sebelah kanan lalu mengambil tas berisi uang dan kabur,” jelas Kompol Devi.
Mengetahui kejadian tersebut, usai mengganti ban mobil korban dan saksi langsung melapor ke Mapolsek Banjar Agung. Berbekal laporan dari korban ini petugas Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawsng langsung melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku.
“Berkat kegigihan dan keuletan petugas di lapangan, akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Pelaku tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujar Kompol Devi seperti dikutip dari Tribrata News Lampung.(SK.01)