Bawa Kayu Olahan Tanpa Dokumen Sah, Seorang Pria Ditangkap Polisi

0
2245

SABANA KABA, Dharmasraya-‘Polres Dharmasraya menangkap seorang pria betinisial R (36 tahun), karena diduga membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, di Jalan lintas sumatera KM.4 Jorong Sungai Nil Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

BACA JUGA : Diduga Pengedar Sabu, Seorang Warga Malalo Batsel Ditangkap Polisi

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah kepada awak media di Lobi Mako Polres Dharmasraya, Sabtu (16/04/2022) menjelaskan, pria R ditangkap saat mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan menggunakan mobil pick up warna putih merk suzuki APV No.pol 8737 VQ, Kamis (14/04/2022).

Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam operasi penangkapan tersebut diantaranya satu unit mobil pickup warna putih merek SUZUKI APV dengan nomor polisi Ba 8737 VQ, satu lembar STNK Mobil pickup merek SUZUKI APV dengan Noka MHYGDN41TFJ401515 l, nosin G15A1D346958 dan nomor polisi BA 8737 VQ atas nama ABDUL LATIF serta Hasil hutan kayu olahan berukuran papan sebanyak lebih kurang 70 lembar (1,5 kubik).

Dalam kesempatan itu, Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, menyampaikan, pengungkapan kasus perkara tindak pidana membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah diawali dari adanya laporan masyarakat ke Polres Dharmasraya.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, dan ditemukan adanya oknum Masyarakat yang melakukan perkara tindak pidana membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilangkapi dengan dokumen yang sah.

Tersangka dalam kasus ini patut diduga kuat melanggar pasal 83 ayat 1 huru b Jo pasal 12 huruf e Undang Undang No.18 tahun 2013 tantang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan yang telah diubah pada pasal 37 angka 13 Undang Undang No. 11 tahun 2020 tentang Ciltakerja, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp.500,- juta dan paling banyak Rp.2,5 Milyar.

“Polres Dharmasraya kedepan akan terus berkomitmen menciptakan Harkamtibmas di wilayah Kabupaten Dharmasaraya,” pungkasnya seperti dikutip dari TBNews Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here