SABANA KABA, Tanah Datar–Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar menangkap tiga pria masing-masing berinisial MR (24 tahun), NC (29 tahun) dan RK (20 tahun), karena diduga terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (08/03/2025), sekira pukul 17.30 Wib.
BACA JUGA : Gunakan Tangki Ganda Isi Pertalite, Polisi Tangkap Seorang Warga Simabur Beserta Kendaraan Suzuki Carry
Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.Hum., melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, SH, MH menjelaskan, bahwa penangkapan ketiga terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Tim memperoleh informasi bahwa di kontrakan milik panggilan Nandi sering terjadi pesta Narkotika jenis Sabu, untuk memastikan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan dan pada hari Sabtu, tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 17.30 Wib.
Petugas berhasil mengamankan panggilan Fares, panggilan Nandi dan panggilan Raja di Kontrakan milik Nandi di Jorong Kubu Rajo Nagari Limo Kaum Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan ditemukan dikantong saku celana bagian depan sebelah kanan milik Nandi 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip serta dibalut dengan timah rokok.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan didalam kamar tersebut ditemukan 1 (satu) buah botol kecil warna biru yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu serta 1 (satu) set alat hisap jenis sabu / Bong.
Berdasarkan keterangan Fares bahwasanya ia masih ada menyimpan Narkotika jenis sabu di tempat lain, sekira pukul 18.00 wib petugas melakukan penggeledahan ditempat yang dikatakan oleh Fares tersebut.
Lagi petugas menemukan didalam bantal diruangan tidur Fares ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip, serta 1 (satu) unit timbangan digital.
Selanjutnya Fares masih ada menyimpan Narkotika jenis Sabu dirumah milik panggilan Makani. Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib petugas melakukan penggeledahan kerumah milik Makani di Jorong Guguk Panjang Nagari Sumanik Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar.
Di tempat ini ditemukan 3 (tiga) paket sedang yang di duga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik Klip dibalut dengan plastik warna kuning dan disimpan didalam kotak rokok merek gudang garam serta dibalut dengan kantong kresek warna bening dan warna hitam.
Penangkapan dan penggeledahan serta penyitaan barang bukti yang ditemukan disaksikan oleh Masyarakat setempat, di hadapan saksi-saksi Fares, Nandes dan Raja mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya.
Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tanah Datar mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(WD)































