Sabana Kaba, Tanah Datar— Sat Res Narkoba Polres Pasaman berhasil menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Daun Ganja Kering, masing- masing TJ panggilan Rino (35 tahun) beralamat di Jorong Balai Baru Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar dan RA panggilan Ian (24 tahun) beralamat di Surau Baru Jorong Koto Hilalang Desa Balingka Kecamatan. IV Koto Kota Bukittinggi.
Kedua tersangka ini tertangkap, ketika membawa 43 Kg ganja kering di jalan Lintas Sumatera Medan Bukittinggi tepatnya di sebelah SPBU Pertamina Lubuk Sikaping Sawah Panjang di Jorong Ambacang Anggang Kenagarian Air Manggis Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, Kamis (11/7) sekira pukul 05.00 Wib.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman, SH melalui WA membenarkan jika Pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2019 pukul 18.00 Wib Sat Res Narkoba mendapat informasi bahwa akan ada yang membawa narkotika jenis ganja kering dari daerah Sumatera Utara ke Sumatera Barat.
Kemudian anggota Sat Res Narkoba melakukan patroli di daerah Kecamatan Rao dan melakukan pemeriksaan terhafap kenderaan yang melewati daerah Kabupaten Pasaman. Anggota Sat Resnarkoba melakukan penyetopan beberapa kenderaan di depan SPBU Pertamina Sawah Panjang Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.
Pada Ka,is 11 Juli 2019 sekira pukul. 04.00 wib petugas berusaha mengintai 1 unit Mobil Avanza warna silver Ba 1513 MZ dan melakukan penyetopan secara paksa. Dan sewaktu dilakukan penyetopan sopir berusaha kabur namun dapat diamankan oleh petugas.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan-bungkusan yang berada di dalam mobil ke 2 org tetsangka mengakui bahwa paket tetsebut adalah ganja kering yang dibawa dari Desa Laru Kabupaten Madina Propinsi Sumut.
Kemudian dilakukan penghitungan jumlah barang bukti yang disaksikan warga masyarakat setempat ternyata berjumlah 43 (empat puluh tiga) paket besar atau sekira 43 kg. Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polres Pasaman guna untuk proses selanjutnya.(WD)