SABANA KABA, Tanah Datar—Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan 1 orang laki-laki berinisial BP (26 tahun), karena di duga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, terutama dalam upaya menekan Penyalahgunaan Narkotika di Wilkum Polres Tanah Datar.
BACA JUGA : Diduga Usai Gelar Pesta Sabu, Empat Orang Laki-laki Dibekuk Polisi di Kecamatan Sungai Tarab
Terduga pelaku BP, merupakan warga Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar ini diamankan Tim pada saat berada di pinggir jalan di Jorong Jalan Minang Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar, Selasa (13/05/2025).
Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasatres Narkoba AKO Muhammad Arvi, SH, MH membenarjan, jika pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025, telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Pada saat mengamankan terduga pelaku, Tim langsung melakukan penggeledahan yang ikut disaksikan oleh masyarakat sekitar.Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket yang di duga Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip.
Berdesakan keterangan dari terduga pelaku, barang bukti yang diamankan tersebut ialah miliknya. Pada saat ini, untuk terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pada saat dimintai keterangan, AKP Arvi menyampaikan pesan kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tanah Datar untuk waspada serta memperhatikan keluarga dan sekitar agar terhindar dari bahaya Penyalahgunaan Narkotika ini.(WD)






























