SABANA KABA, Riau–Kolaborasi apik antara Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan Unit Intel Polsek Batang Cenaku kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Aparat gabungan meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial A di Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
BACA JUGA : Canangkan Kembali ke Surau Kami, Kapolres Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Mapolres Tanah Datar
Terduka Pelaku A merupakan seorang pria warga Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku. Dia ditangkap, Senin (09/06/2025) sekitar pukul 22.45 WIB. Sepeda motor N-Max miliknya disita polisi karena digunakan untuk mengedarkan sabu.
Petugas menangkap tangan pelaku A yang membawa narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 59,07 gram. Kesemuanya ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi berharga kepada pihak berwajib.
Operasi penangkapan ini merupakan buah kerja sama solid antara jajaran Polsek Batang Cenaku, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Edi Dallanto, dan tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu.
Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah Desa Pejangki, Kapolsek Edi Dallanto dengan sigap memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Richi Gokma Nababan, SH dan Kanit Intel Ipda Saparijal Hasmi untuk segera melakukan penyelidikan intensif.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi pergerakan pelaku dan langsung melakukan penangkapan saat ia berada di sebuah kebun warga di Jalan Lintas Selatan Desa Pejangki,” kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar Rabu (11/06/2025).
Penangkapan yang dilakukan secara cermat ini menunjukkan profesionalisme tim di lapangan. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Andre dalam peredaran narkoba.
“Di antaranya, satu bungkus plastik yang diduga berisi sabu, satu bungkus plastik bekas bawang goreng dari mie instan, satu unit handphone merek Oppo, dan uang tunai sebesar Rp152.000. Barang bukti awal ini menjadi dasar kuat untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Fahrian.
Tak hanya berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke kediaman pelaku di Desa Aur Cina.
Hasilnya, petugas menemukan lima bungkus sabu tambahan, satu buah timbangan elektrik, satu botol bekas parfum laundry, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max hitam dengan nomor polisi BH 4702 QR, serta satu unit handphone lainnya. Total barang bukti ini semakin memperkuat kasus yang menjerat A.”Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya,” kata Fahrian.
Saat ini, pelaku A eserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Batang Cenaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan cambuk keras bagi para pengedar narkoba dan sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa jajaran Polres Inhu tidak akan pernah lelah dalam memerangi kejahatan narkotika. Kolaborasi dan sinergi antarunit di tubuh kepolisian terbukti efektif menghasilkan langkah nyata yang berdampak langsung pada terciptanya keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.(TBR/SK.01)






























