SABANA KABA, Sijunjung–Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung yang dipimpin Muhammad Arief Suleiman, S.ST, Senin 25 Mei 2026 melaksanakan kegiatan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha di Nagari Muaro Bodi, Kabupaten Sijunjung, dalam rangkaian mendukung tertib tata ruang dan memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian pemanfaatan ruang agar tetap selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan.
PKKPR Non Berusaha sendiri merupakan dokumen persetujuan yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak bersifat komersial atau usaha.
Pelaksanaan kegiatan tersebut melibatkan jajaran teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung yang melakukan verifikasi administrasi dan peninjauan lokasi guna memastikan kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan kondisi lapangan.
Pemeriksaan dilakukan secara cermat sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan pemeliharaan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.Kegiatan PKKPR Non Berusaha ini juga merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan tanah untuk kepentingan non usaha, seperti pembangunan fasilitas sosial, rumah tinggal, serta kebutuhan lainnya yang tidak berorientasi komersial.
Dengan adanya pemanfaatan ruang, pembangunan yang direncanakan di wilayah Nagari Muaro Bodi dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan.Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penataan ruang yang berkualitas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan diharapkan mampu menciptakan tata ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.(KD)































