SABANA KABA, Sijunjung--Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung kamis 21 mei 2026 melaksanakan kegiatan Pembaharuan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun 2026, dalam rangkaian mendukung pembaruan data pertanahan yang akurat dan terkini.
Sebelum pelaksanaan survei lapangan, petugas terlebih dahulu melakukan koordinasi dan permintaan izin kepada pihak kecamatan serta wali nagari di Kabupaten Sijunjung.
Menurut Kasi Penataan Tanah Sijunjung Farah Hamudina Dewiyani, S.H, kegiatan koordinasi ini dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pengumpulan data di lapangan sekaligus memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah nagari dan kecamatan.
Selain meminta izin memasuki wilayah, petugas juga meminta pendampingan dari pihak nagari guna membantu menunjukkan lokasi titik-titik sampel transaksi jual beli tanah yang akan dijadikan data pendukung pembaruan ZNT.
Dalam kegiatan pembaruan tahun 2026 ini, telah ditetapkan sebanyak 100 titik sampel jual beli tanah yang tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Sijunjung. Data tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan dan pemutakhiran nilai tanah agar lebih sesuai dengan kondisi dan perkembangan nilai pasar di lapangan.
BACA JUGA : Kiprah Wartawan Mesin Ketik Tanah Datar (7), Mittiarni: Jadi Wartawan Itu Asyik
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung yang dipimpin Muhammad Arief Suleiman, S.ST berharap pembaruan Peta Zona Nilai Tanah dapat berjalan optimal sehingga mampu mendukung pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian informasi nilai tanah bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.(KD)































