SABANA KABA, Solok-‘Satreskrim Polres Solok Kota meringkus dua orang pemuda masing-masing berinisial NAM (19 tahun) dan MM (17 tahun), karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), yang beraksi Minggu (11/12/2022) sekira pukul 04.00 WIB.
BACA JUGA : Jelang Semi Final Piala Dunia, Ini Prediksi Para Pecinta Sepakbola di Tanah Datar
Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasatreskrim AKP Evi Wansri, SH menjelaskan, peristiwa terjadi di Jalan Lintas Sumatera KM 7 Jorong Kapuah, Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Terduga pelaku telah menghadang seorang pelajar Afif Falih Yorivanno, berusia 17 tahun, warga Kelurahan PPA, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok yang saat itu diduga pulang Nobar (Nonton bareng) Piala Dunia dari Dermaga Singkarak.
Dikatakan, peristiwa bermula saat korban bersama temannya dalam perjalanan dari Dermaga Singkarak menuju Kota Solok menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba korban diberhentikan sekumpulan pemuda dan melakukan tindak kekerasan terhadap korban, dengan menggunakan senjata tajam.
“Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami luka robek pada kepala dan tangan, sampai korban tidak berdaya,” kata Kasat Reskrim menambahkan.
Selanjutnya para pelaku, kata AKP Evi Wansri, mengambil handphone dan jam tangan milik korban. Selain itu pelaku juga melarikan sepeda motor korban dan meninggalkan sepeda motor tersebut sejauh lebih kurang 1 KM dari tempat kejadian perkarara.
Di hari yang sama, Minggu, (11/12) pukul 11.00 WIB, keluarga korban membuat laporan Polisi, di Polres Solok Kota. Tanpa mengulur waktu, Satreskrim Polres Solok Kota langsung melakukan penyelidikan, hingga dari informasi yang dihimpun tim petugas, diperoleh identitas dan alamat tersangka.
Kemudian dengan sigap Tim Satreskrim langsung melakukan pengejaran, hingga hanya berselang lebih kurang 2 jam dari penerimaan laporan, sekira pukul 13.00 WIB, petugas menangkap dua terduga pelaku.
Terduga pelaku NAM pekerjaan kuli bangunan, warga Jorong Ranah, Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok dan MM berpofesi sebagai Sopir Angkot, warga Jorong Kapuah, Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok berhasil dilakukan upaya paksa/penangkapan di rumahnya masing-masing.
“Saat akan diamankan, Terduga Pelaku sempat berusaha kabur, namun dengan sigap anggota meringkusnya, ” ujar Evi seperti dikutip dari TBNews Sumbar.
Kemudian kedua Terduga Pelaku digelandang ke Mapolres Solok Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.(SK.01)