Pastikan Kesiapan Mitra PTSL 2026, Kantah Sijunjung Laksanakan Verifikasi dan Validasi Personel serta Peralatan

0
53

SABANA KABA, Sijunjung—Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung melaksanakan kegiatan verifikasi dan validasi personel serta peralatan utama penyedia jasa pembuatan foto tegak, pengukuran, dan pemetaan bidang tanah dalam rangka Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026, Selasa (02/06/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung pada pukul 09.00 WIB tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung, Muhammad Arief Suleiman, S.ST., bersama PT Geotrav Bhuana Survey yang dipimpin oleh Manajer Operasional, Ivomia

Agnyasari.Verifikasi dan validasi dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan dan kesiapan memastikan sumber daya manusia serta peralatan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan pembuatan foto tegak, pengukuran, dan pemetaan bidang tanah pada program PTSL Tahun 2026.9

Kegiatan ini mengacu pada Surat Pesanan Nomor 003420260520131617721352 tanggal 20 Mei 2026.Dalam proses verifikasi, tim pemeriksaan dokumen dan delapan personel yang akan terlibat dalam kegiatan, terdiri dari pemimpin tim, surveyor kadaster, asisten surveyor kadaster berlisensi, hingga pilot drone.

Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan terhadap enam unit peralatan utama yang akan digunakan, meliputi perangkat GNSS Comnav T300 dan drone VTOL Skydrone 160.Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh personel dan peralatan yang dikeluarkan oleh PT Geotrav Bhuana Survey dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA : Percepat Pelaksanaan PTSL 2026, Panitia Ajudikasi Laksanakan Koordinasi dengan Tiga Nagari

Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, PT Geotrav Bhuana Survey dinilai siap mendukung pelaksanaan kegiatan PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Sijunjung.Melalui kegiatan verifikasi dan validasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan pelaksanaan PTSL berjalan sesuai standar, sehingga dapat menghasilkan data pertanahan yang akurat, berkualitas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(KD)