SABANA KABA, Sumsel–Tim Puma Polsek Gelumbang Polres Muara Enim menangkap seorang kakek berinisial B (65 tahun), Senin (06/12/2021), karena diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Sungai Nipah Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA : Bongkar Tenda Pernikahan, Seorang Remaja 17 Tahun Tewas Disengat Listrik
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kapolse Gelumbang membenarkan, jika pihaknya telah menangkap seorang lelaki berinisial B yang diduga telah melakukan pencurian pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 sekira pukul 02.00 Wib.
Dijelaskan, terduga pelaku B merupakan warga 15 Ulu Palembang tersebut diamankan tim Puma Polsek Gelumbang karna melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi Di Sungai Nipah Fesa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim.
Kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 saat itu korban menyandarkan 1 buah perahu di jerambah depan rumah korban. sekitar pukul 02.00 korban bangun tidur dan akan kembali mencari ikan ke sungai dengan menggunakan perahu tersebut , namun pada saat korban keluar rumah dan mendapati perahu beserta isinya sudah tidak ada lagi.
Korban mencoba mencarinya dan tidak ditemukan. Akibat kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Gelumbang. Mendapatkan laporan Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto SIK langsung memerintahkan tim Puma yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Syawaluddin SH untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang diketahui sedang berada di rumahnya di Kecamatan 15 Ulu Palembang. Mendapatkan informasi tersebut tim Puma langsung bergegas menuju lokasi.
Pada pukul 22.00 Tim berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada dirumahnya tanpa perlawanan dari pelaku. Kemudian pelaku langsung dibawa ke Polsek Gelumbang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Selain mengamankan pelaku kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah perahu kayu dengan panjang 4 meter. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Gelumbang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumsel.(SK.01)